Seputarkarawang.com - Karawang, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karawang Kota menginformasikan rencana penghentian aliran listrik sementara di sejumlah wilayah strategis pada Rabu, 13 Mei 2026. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari manajemen PLN ULP Karawang Kota, langkah ini diambil dalam rangka pemeliharaan jaringan distribusi 20 kV guna meningkatkan keandalan pasokan energi listrik bagi masyarakat.
Jadwal pemeliharaan ini akan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemadaman terencana ini merupakan bagian dari upaya preventif PLN untuk memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan dalam kondisi prima, sehingga dapat meminimalisir risiko gangguan mendadak di masa mendatang di pusat Kabupaten Karawang.
Sejumlah titik vital dan pusat layanan publik masuk dalam daftar wilayah terdampak pemadaman. Berdasarkan informasi resmi tersebut, area yang akan mengalami pemadaman meliputi: Pinayungan, Polsek Puskesmas Teluk Jambe Timur, Cente, Superinda Teluk Jambe, Perumnas Adiarsa, Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Pindodeli, Sananga, RS Delima Asih, Pasar Beras Johar, hingga kawasan Belakang Carrefour Cinangoh.
Pihak PLN menghimbau kepada seluruh pelanggan yang berada di wilayah tersebut agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya sebelum waktu pemadaman dimulai. Persiapan ini sangat penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi pemerintahan agar aktivitas operasional tetap bisa berjalan secara mandiri selama durasi pekerjaan teknis berlangsung.
Dalam rilisnya, Manajemen PLN ULP Karawang Kota menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. PLN menegaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan ini sangat krusial dilakukan untuk menjamin stabilitas distribusi listrik yang lebih berkualitas bagi warga di wilayah perkotaan Karawang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status pengerjaan atau pengaduan kelistrikan lainnya, dapat mengakses layanan melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123. Seluruh detail jadwal dan rincian lokasi padam ini merujuk pada pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Manager Unit Layanan Pelanggan Karawang Kota demi transparansi informasi kepada publik.