BERITA

Siswa Wajib Tahu! SKB 7 Menteri Atur Zona Merah Penggunaan AI di Sekolah, Melanggar Bisa Kena Nilai Nol!

Redaksi - Muhammad nur miroji
29 Mar 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Aturan yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini menekankan bahwa teknologi AI harus bersifat human-centered atau berpusat pada manusia, berfungsi sebagai alat penguat kapasitas intelektual dan bukan pengganti kemampuan berpikir kritis. Menko PMK, Pratikno, bersama tujuh menteri lainnya menegaskan bahwa ketergantungan pada hasil instan AI dapat memicu penurunan daya nalar atau cognitive debt pada peserta didik.

ADVERTISEMENT

Dalam pedoman terbaru ini, pemerintah membagi pemanfaatan teknologi digital dan AI ke dalam tiga kategori zona, yakni merah, kuning, dan hijau. Zona Merah melarang total penggunaan AI dalam kegiatan ujian harian, tengah semester, akhir semester, serta tugas fundamental yang bertujuan mengukur pemahaman dasar siswa. Sementara itu, Zona Kuning mengizinkan penggunaan terbatas seperti saat tahap brainstorming esai dengan syarat wajib melampirkan surat pernyataan integritas. Adapun Zona Hijau justru mendorong kolaborasi manusia dengan mesin untuk melatih analisis kritis dan visualisasi materi presentasi secara kreatif.

ADVERTISEMENT

Tak hanya bagi siswa, tenaga pendidik juga diberikan panduan khusus dalam memanfaatkan AI sebagai asisten perencanaan pembelajaran, seperti menyusun kerangka RPP atau menyederhanakan konsep yang kompleks. Namun, guru tetap diwajibkan melakukan verifikasi ketat terhadap output AI guna menghindari potensi kesalahan berupa halusinasi data atau bias informasi yang tidak selaras dengan konteks budaya lokal. Tanggung jawab akhir dan keputusan instruksional tetap berada di tangan manusia sebagai pengendali utama teknologi, bukan pada algoritma mesin.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan AI di ruang kelas. Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, pengurangan nilai, hingga pemberian nilai nol jika ditemukan pelanggaran integritas akademik. Bahkan, sanksi berat berupa pemanggilan orang tua atau wali murid dapat dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Langkah ini diambil untuk menanamkan skeptisisme sehat serta kejujuran intelektual bagi peserta didik agar selalu memverifikasi setiap informasi dan alur penalaran dari produk kecerdasan artifisial.

ADVERTISEMENT

Implementasi SKB 7 Menteri ini diharapkan mampu menjaga kedaulatan kognitif generasi muda Indonesia di tengah masifnya perkembangan teknologi digital. Bagi ekosistem pendidikan di Karawang, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sekolah untuk mulai mengintegrasikan AI secara bijak tanpa mengorbankan kualitas berpikir siswa. Dengan adanya batasan zona yang jelas, diharapkan AI tidak lagi menjadi alat "nyontek" modern, melainkan partner asisten yang mampu menstimulasi ide-ide baru yang tetap dievaluasi secara mendalam oleh akal sehat manusia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar