Seputarkarawang.com - Karawang, emerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini rencananya akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yang kemungkinan besar jatuh pada setiap hari Rabu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan operasional di lingkungan Pemkab Karawang, menyusul arahan dari pemerintah pusat. "Kita sudah mempersiapkan WFH untuk pemerintah daerah. Tentunya kita tinggal menunggu surat resmi dari Pak Kemendagri. Kalau harinya, kemungkinan besar hari Rabu," ujar Bupati Aep, Jumat (27/3/2026).
Meskipun direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, Bupati Aep menegaskan bahwa tidak semua instansi bisa menikmati fasilitas WFH ini. Sektor pelayanan publik dasar dipastikan tetap harus memberikan layanan secara tatap muka demi kepentingan masyarakat luas. Dinas-dinas vital seperti DPMPTSP (Perizinan), Disdukcapil, tenaga kesehatan di RSUD/Puskesmas, hingga sektor pendidikan tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
"Sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mungkin WFH. Kebijakan ini kemungkinan hanya diterapkan di perangkat daerah tertentu, seperti bagian Sekretariat Daerah (Setda) yang tugasnya bersifat administratif," jelas Aep. Selain WFH, Bupati juga mendorong ASN untuk melakukan penghematan energi dengan beralih ke transportasi umum, ojek daring, atau bersepeda saat berangkat ke kantor guna merespons dinamika geopolitik global.
Guna mengantisipasi adanya "cuti terselubung" atau pegawai yang justru keluyuran saat jam kerja, Pemkab Karawang melalui BKPSDM akan memperketat sistem monitoring. Setiap ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan melakukan absensi digital dan melaporkan hasil kinerja harian secara real-time. "Semua tetap diawasi ketat. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak produktif meski bekerja dari rumah," tegas Bupati Aep.