Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap 152 bangunan liar di kawasan Cikampek, Jawa Barat. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk melakukan penataan kawasan, mengurai kemacetan, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini terabaikan.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki, menyampaikan bahwa proses penertiban berjalan secara bertahap. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pengosongan serta pembongkaran mandiri. Hasilnya, sebagian pemilik telah kooperatif, sementara 51 bangunan sisanya harus dibongkar paksa menggunakan alat berat.
"Ada 51 bangunan liar yang tidak dibongkar mandiri. Sehingga kami lakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat," ujar Basuki, Kamis (16/7/2026). Ia merinci bahwa bangunan yang ditertibkan mencakup 80 unit bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan PT KAI, serta 72 bangunan lainnya yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang.
Proses penertiban ini melibatkan aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, pihak PT KAI, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang. Basuki menegaskan bahwa operasi berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pemilik bangunan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab Karawang dan PT KAI untuk merevitalisasi kawasan Cikampek menjadi lebih tertata.
Terkait nasib para pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak, pemerintah daerah telah mengarahkan mereka untuk menempati kios-kios yang telah disediakan di area Pasar Cikampek. Hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekonomi para pedagang tetap terjaga meski lokasi berjualan mereka telah dialihfungsikan menjadi area trotoar dan taman kota demi kenyamanan masyarakat luas.
Meskipun sejumlah pedagang mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, penataan ini dipandang perlu untuk kepentingan publik yang lebih luas. Melalui penertiban ini, kawasan Cikampek diharapkan dapat segera bertransformasi menjadi area yang lebih rapi, bebas dari kemacetan, dan memiliki fasilitas publik yang representatif bagi seluruh warga Karawang.