BERITA

Dilarang Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang, Satlantas Polres Karawang Ingatkan Risiko Fatal

Redaksi - Tatang Fauzan
17 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: ilustrasi

Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang. Pihak kepolisian menekankan bahwa kendaraan jenis tersebut secara spesifikasi dan peruntukan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, sehingga penggunaan untuk membawa orang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan sangat membahayakan keselamatan.

ADVERTISEMENT

Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudirianto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih sering menemukan praktik penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, baik untuk keperluan perjalanan harian maupun kegiatan sosial lainnya. Padahal, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya ini memiliki risiko fatal jika terjadi insiden di jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Mobil pikap adalah kendaraan angkutan barang, bukan untuk mengangkut orang. Penumpang di bak terbuka tidak memiliki perlindungan memadai seperti kursi maupun sabuk pengaman, sehingga sangat berisiko terjatuh atau mengalami luka serius saat terjadi pengereman mendadak maupun kecelakaan," ujar AKP Sudirianto, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kepolisian menegaskan bahwa praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Selain aspek hukum, kepatuhan terhadap fungsi kendaraan adalah bentuk tanggung jawab moral pengendara dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya agar tercipta budaya berlalu lintas yang tertib.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Satlantas Polres Karawang akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan fungsi kendaraan. Harapannya, dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat, risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bak terbuka dapat ditekan secara signifikan di wilayah hukum Karawang.

ADVERTISEMENT

Masyarakat diimbau untuk tidak menyepelekan aturan ini demi menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga keselamatan jiwa. Kepolisian mengajak seluruh lapisan warga untuk beralih menggunakan moda transportasi yang layak dan aman sesuai dengan standar keamanan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pemerintah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar