Seputarkarawang.com - Karawang, Praktik rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tengah menjadi sorotan tajam. Polemik ini mencuat setelah praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian (Askun), mensinyalir adanya ketidakpatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait penghapusan tenaga honorer yang seharusnya sudah digantikan oleh sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kritik pedas ini mengarah pada keberadaan seorang THL berinisial “A” yang diduga masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Askun menilai, bertahannya tenaga non-ASN tersebut telah menabrak aturan bupati yang melarang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menambah personil di luar ketentuan yang berlaku. Ia mengaku telah memperingatkan pihak dinas jauh-jauh hari, namun teguran tersebut seolah tidak diindahkan dengan alasan kebutuhan teknis.
Selain aspek legalitas, Askun juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran terkait honorarium tenaga tersebut. Muncul keraguan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membayar gaji THL, mengingat pos anggaran untuk tenaga honorer secara resmi sudah ditiadakan. "Jika dibayar dari kantong pribadi pejabat, tentu memicu pertanyaan baru. Namun jika menggunakan dana negara, ini jelas merupakan pelanggaran administrasi yang serius," tegas Askun, Senin (11/5/2026).
Sorotan ini semakin memanas seiring dengan dugaan adanya praktik transaksional dalam proyek-proyek pekerjaan di kedinasan tersebut. Askun mengkhawatirkan keberadaan THL yang tidak sesuai prosedur dapat merusak citra instansi di mata masyarakat serta menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD lain yang telah patuh pada aturan penghapusan honorer. Ia mendesak Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Karawang segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tenaga terkait guna menjaga marwah kebijakan birokrasi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan rekrutmen baru maupun perpanjangan kontrak secara formal. Menurutnya, keberadaan tenaga berinisial "A" tersebut hanya bersifat sementara untuk membantu penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun lalu yang kini tengah menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terjadi temuan yang merugikan daerah.
Meskipun terdapat alasan administratif, publik tetap menuntut kejelasan mengenai batasan waktu dan prosedur kerja di lingkungan Dinas PUPR agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Karawang, di mana ketegasan dalam menegakkan aturan personil menjadi kunci untuk menghindari praktik penyimpangan wewenang yang lebih dalam di tingkat sektoral.