Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah melaksanakan operasi penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran irigasi sekunder Pasir Panggang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam rangka memulihkan fungsi vital saluran irigasi, menegakkan ketertiban tata ruang, dan menjaga keselamatan lingkungan di wilayah tersebut.
​Dasar Hukum dan Prosedur Penertiban
​Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, menegaskan bahwa operasi penertiban ini telah melewati semua prosedur yang dipersyaratkan. Proses pembongkaran didasarkan pada Surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan surat resmi dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.
​“Operasi penertiban ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketentuan yang berlaku. Mulai dari PJT melayangkan surat peringatan pertama dan kedua, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, sampai akhirnya dilakukan penertiban,†jelas Asep Aang.
​Total 376 bangunan liar yang ditertibkan tersebar di beberapa lokasi strategis di sepanjang saluran irigasi sekunder.
Area yang menjadi fokus penertiban meliputi,
​Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
​Wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, mencakup Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.
​Tindak Lanjut dan Partisipasi Masyarakat
​Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, oleh gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Karawang.
​Menurut data yang dihimpun, partisipasi dan kesadaran masyarakat menunjukkan hasil positif. Dari hasil inspeksi tersebut, hampir 90 persen pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum operasi gabungan dilaksanakan. Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari masyarakat terhadap upaya penegakan peraturan daerah dan pemulihan fungsi fasilitas publik.
​Kepala daerah berharap, penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian infrastruktur irigasi, yang berperan krusial dalam mendukung sektor pertanian di Karawang.