BERITA

Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Hiburan Malam? Febry Ramadhan Soroti 'Lelucon' Satpol PP Karawang di Klari!

Redaksi - Muhammad nur miroji
03 Apr 2026 3 Menit Baca
Foto: Dok Seputar Karawang

Seputarkarawang.com - Karawang, Aksi penertiban spanduk liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang di wilayah Kecamatan Klari pada Rabu (1/4/2026) menuai kecaman keras. Aktivis Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, Febry Ramadhan, menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Ia menyoroti adanya disparitas hukum yang sangat menjijikkan, di mana Satpol PP begitu "garang" mencopot spanduk kecil milik warga, namun mendadak "lumpuh" dan tak bernyali saat dihadapkan pada skandal operasional hiburan malam Theater Night Mart (TNM).

ADVERTISEMENT

Febry menegaskan bahwa dalih penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2020 untuk estetika kota di Klari hanyalah sebuah "lelucon" birokrasi guna menutupi ketidakberdayaan aparat terhadap pengusaha kelas kakap. Sangat ironis jika Satpol PP merasa gagah merazia spanduk ucapan hari raya di tiang listrik, sementara di depan mata ada tempat hiburan malam yang jelas-jelas memanipulasi izin restoran menjadi diskotik dan meresahkan ulama, namun dibiarkan melenggang tanpa penyegelan. Fenomena ini membuktikan bahwa hukum di Karawang sedang dipertontonkan sebagai instrumen yang hanya berani menyasar rakyat kecil tetapi tunduk di bawah ketiak pengusaha hiburan.

ADVERTISEMENT
Foto: istimewa

"FMI Karawang melihat ada standar ganda yang sangat memalukan dalam penegakan hukum di daerah ini. Satpol PP begitu cepat merespons aduan spanduk di pohon, tapi seolah buta dan tuli terhadap hasil RDP serta desakan para tokoh agama terkait pelanggaran teknis Theater Night Mart. Jika mencopot spanduk saja mereka bangga, maka bagi kami itu hanyalah sandiwara untuk mengalihkan isu dari ketidakmampuan mereka mengeksekusi penyegelan tempat maksiat yang menabrak aturan perizinan," tegas Febry Ramadhan dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Febry membedah fakta hukum dalam somasi nomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026, yang mengungkap adanya dugaan "main mata" antara oknum pejabat dan pengelola TNM, mulai dari penyalahgunaan kode KBLI hingga penahanan dokumen Berita Acara (BA) Expose 3 di Dinas PUPR. FMI mendesak Kepala Satpol PP Karawang untuk berhenti bersembunyi di balik retorika edukasi masyarakat dan segera membuktikan integritasnya sebagai garda terdepan penegak Perda. Ia menuntut tindakan konkret berupa penyegelan permanen terhadap TNM, bukan sekadar pamer kekuatan dengan menertibkan media luar ruang yang tidak berisiko bagi jabatan mereka.

ADVERTISEMENT

Menutup pernyataannya, FMI Karawang memberikan peringatan terakhir bahwa jika disparitas penegakan hukum ini terus berlanjut, pihaknya akan membawa skandal "tebang pilih" ini ke Ombudsman RI dan Komisi Informasi untuk membongkar borok birokrasi di Karawang. Febry memastikan bahwa perlawanan hukum tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan secara merata tanpa memandang kasta ekonomi. Publik Karawang kini menanti, apakah Satpol PP akan tetap sibuk berburu spanduk di jalanan, atau berani menunjukkan taringnya dengan menyegel gurita bisnis hiburan malam yang telah jelas-jelas melecehkan aturan daerah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar