Seputarkarawang.com - Karawang, Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kini tengah diuji oleh persepsi publik. Ketegasan aparat dalam menertibkan spanduk warga di Klari pada Rabu (1/4) serta penjaringan tujuh pelajar SMP yang membolos pada Senin (6/4), memicu pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan Perda yang terkesan hanya tajam ke arah masyarakat kecil dan dunia pendidikan.
Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, Febry Ramadhan, menyayangkan adanya disparitas penegakan hukum yang kasat mata di lapangan. Ia menyoroti bagaimana kecepatan respons tim PRC dalam mengangkut siswa SMP ke truk patroli tidak terlihat sama sekali saat dihadapkan pada skandal operasional Theatre Night Mart (TNM) yang telah lama menjadi keresahan para ulama.
Sangat ironis ketika Satpol PP mampu mengeksekusi penertiban spanduk liar dengan alasan estetika kota, namun tampak penuh keraguan untuk menegakkan aturan pada gedung hiburan malam yang diduga memanipulasi izin. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa hukum di Karawang memiliki kasta: begitu disiplin terhadap rakyat, namun sangat toleran terhadap pengusaha besar.
"FMI Karawang melihat ada kontradiksi yang sangat halus namun menyakitkan. Satpol PP begitu giat membina anak sekolah di jam belajar, namun seolah kehilangan taring untuk mengeksekusi pelanggaran teknis TNM. Jika hanya berani pada pelajar dan spanduk, bagi kami itu bukanlah penegakan aturan, melainkan sekadar sandiwara ketertiban," ujar Febry Ramadhan dengan tenang namun tajam.
Kritik ini semakin beralasan mengingat temuan dalam somasi nomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026. Meskipun hasil BA Expose ke-3 di Dinas PUPR secara teknis telah mengungkap adanya penyalahgunaan izin dan kode KBLI, Satpol PP selaku eksekutor justru terlihat lebih memilih untuk "menahan diri" daripada melakukan tindakan penyegelan permanen sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah FMI yang secara resmi membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia menjadi cermin buruknya koordinasi birokrasi di Karawang. Laporan tersebut kini menempatkan Satpol PP dalam posisi yang sulit, di mana mereka harus menjelaskan mengapa Surat Peringatan (SP) 3 terhadap hiburan malam bisa terabaikan, sementara razia di warung-warung kopi kecil tetap berjalan tanpa hambatan.
FMI Karawang mendesak Kepala Satpol PP Karawang untuk merefleksikan kembali marwah instansi sebagai penegak Perda yang imparsial. Publik tidak butuh pamer kekuatan terhadap media luar ruang atau pelajar, melainkan ketegasan nyata untuk menyegel tempat hiburan yang jelas-jelas menabrak regulasi daerah dan melukai nilai-nilai religius di Karawang.
Menutup pernyataannya, Febry memastikan bahwa pengawalan melalui Ombudsman akan mengungkap apakah kelambanan ini murni masalah birokrasi atau ada intervensi kepentingan lain. Rakyat Karawang kini menanti: apakah Satpol PP akan terus merasa cukup dengan prestasi merazia anak sekolah, atau akhirnya berani membuktikan integritasnya dengan menggembok gurita bisnis hiburan malam yang melecehkan aturan.