Seputarkarawang.com - Karawang, Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia tanah air. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau anjlok drastis sebesar Rp65.000 per gram pada perdagangan Jumat (3/4/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pukul 09.12 WIB, harga emas kini dibanderol Rp2.857.000 per gram, turun signifikan dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.922.000 per gram. Penurunan tajam ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor emas di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi cukup dalam hingga berada di level Rp2.577.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemegang NPWP, potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan 3 persen yang akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Kondisi ini membuat para pemilik emas harus lebih jeli dalam menghitung potensi keuntungan sebelum memutuskan untuk menjual aset mereka.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian, rincian harga pecahan emas batangan hari ini tercatat mulai dari Rp1.478.500 untuk ukuran 0,5 gram dan Rp2.857.000 untuk ukuran 1 gram. Untuk gramasi yang lebih besar, harga emas 5 gram dibanderol Rp14.060.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram berada di angka Rp28.065.000. Hingga pecahan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harga yang tercatat mencapai Rp2.797.600.000. Fluktuasi harga yang dinamis ini mengharuskan calon pembeli untuk terus memantau update harga secara berkala karena nilai investasi ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22. Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian resmi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan nasional. Kebijakan ini berlaku merata untuk semua jenis emas batangan mulai dari gramasi terkecil hingga terbesar yang tersedia di gerai resmi Antam.
Penurunan harga emas yang cukup signifikan ini bisa menjadi momentum strategis bagi warga Karawang yang ingin memulai investasi atau menambah portofolio emas mereka di harga yang lebih rendah. Namun, para pakar keuangan menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dan menyesuaikan investasi dengan rencana keuangan jangka panjang. Dengan kondisi pasar yang fluktuatif, emas tetap dianggap sebagai aset safe haven yang menjanjikan, asalkan dikelola dengan pemahaman yang baik mengenai struktur harga dan aturan pajak yang menyertainya.