EKONOMI

Gagal Bayar Pinjol Lewat 90 Hari Bisa Dianggap Lunas? Awas Terjebak! Ini Fakta Pahit dari OJK yang Jarang Diketahui Nasabah 'Galbay'

Redaksi - Febry Ramadhan
05 Apr 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Anggapan keliru mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang dianggap otomatis lunas setelah 90 hari menunggak kini menjadi bumerang bagi masyarakat. Banyak yang terjebak mitos bahwa setelah tiga bulan, kewajiban membayar akan hilang dengan sendirinya. Padahal, berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan lebih dari 90 hari justru menyeret nasabah ke jurang kredit macet atau TWP 90 yang statusnya tetap melekat selamanya hingga utang benar-benar dilunasi.

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa identitas nasabah yang gagal bayar (galbay) akan langsung dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Masuknya nama peminjam dalam daftar hitam (blacklist) ini berakibat fatal: mereka akan diblokir dari seluruh akses pinjaman bank, KPR, hingga kredit kendaraan di masa depan. Selain itu, beban bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari tetap dihitung, sehingga nilai utang dipastikan akan membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman awal.

ADVERTISEMENT

Meskipun durasi tunggakan melewati 90 hari, penyelenggara pinjol tetap memiliki hak hukum penuh untuk menagih pelunasan. OJK secara tegas menyatakan tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang beriktikad buruk atau sengaja menghindari kewajiban. Namun, untuk menjaga martabat nasabah, POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 memberikan batasan ketat agar proses penagihan dilakukan tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan harga diri konsumen di depan umum.

ADVERTISEMENT

Aturan terbaru juga mengatur teknis kerja debt collector yang hanya diperbolehkan menagih pada hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut atau di lokasi selain domisili resmi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari nasabah terlebih dahulu. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi meski dalam posisi menunggak, sekaligus memberantas praktik desk collection yang sering kali melanggar norma hukum.

ADVERTISEMENT

Masyarakat Karawang diimbau untuk tidak lagi mempercayai informasi menyesatkan mengenai "pemutihan" utang pinjol secara otomatis. Menjaga skor kredit di SLIK OJK jauh lebih berharga untuk masa depan ekonomi daripada sekadar menghindari tagihan sesaat. Redaksi [SEPUTAR KARAWANG] mengingatkan warga agar tetap bijak dalam meminjam dan selalu memverifikasi legalitas penyelenggara pinjol melalui kanal resmi OJK guna menghindari risiko penipuan dan penagihan tidak manusiawi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar