Seputarkarawang.com - Karawang, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang terkait alokasi anggaran pengadaan pulsa sebesar Rp5,6 miliar. Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, menilai angka fantastis tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Menurutnya, alokasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BKKBN 2026 ini menunjukkan logika berpikir yang terbalik dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di daerah, karena lebih mengutamakan biaya administratif ketimbang intervensi gizi langsung.
Pihak legislatif mendesak agar DPPKB melakukan evaluasi total terhadap efektivitas penggunaan dana tersebut. Asep menekankan bahwa penanganan masalah gizi buruk dan stunting seharusnya dilakukan dengan langkah konkret yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) atau penyediaan sumber protein berupa telur untuk balita. Fokus pada pembelian pulsa untuk verifikasi dan validasi data dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digalakkan, terutama di tengah urgensi penanganan kesehatan ibu dan anak.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DPPKB Karawang, Imam Al Husaeri Bahanan, memberikan klarifikasi bahwa anggaran sebesar Rp5.637.000.000 tersebut memang dialokasikan untuk beban penggantian pulsa Tim Pendamping Keluarga (TPK). Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), anggaran ini ditujukan untuk mendukung operasional 5.637 kader pendamping di lapangan. Imam menjelaskan bahwa dana tersebut dikirimkan langsung oleh operator seluler kepada para kader sebagai kompensasi atas tugas pemantauan keluarga berisiko stunting di seluruh wilayah Karawang.
Setiap kader dijadwalkan menerima insentif pulsa sebesar Rp100 ribu per bulan selama sepuluh bulan masa kerja. Insentif ini diberikan sebagai penunjang teknis bagi kader yang bertugas mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, hingga pemantauan balita. DPPKB berargumen bahwa pulsa merupakan komponen vital karena seluruh hasil pendampingan harus diinput secara digital ke dalam aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil) milik BKKBN RI guna memastikan validitas data nasional secara real-time.
Meskipun bertujuan untuk digitalisasi data, Komisi IV tetap memandang porsi anggaran tersebut terlalu timpang jika dibandingkan dengan kebutuhan logistik gizi di lapangan. "Penanganan stunting bukan hanya soal menginput data ke aplikasi, tapi bagaimana memastikan balita mendapatkan asupan gizi yang layak," tegas Asep. Perdebatan ini mencuatkan kembali isu pentingnya sinkronisasi antara program kementerian pusat dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah agar anggaran yang dikucurkan tidak habis di jalur birokrasi dan administrasi digital semata.
Ke depannya, DPRD Karawang meminta adanya transparansi dan audit terhadap efektivitas penggunaan aplikasi ELSIMIL terhadap penurunan angka stunting secara nyata di Kabupaten Karawang. Jika penggunaan pulsa senilai miliaran rupiah tidak berbanding lurus dengan penurunan prevalensi stunting, maka kebijakan ini dinilai perlu direvisi pada tahun anggaran berikutnya. Polemik ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat agar setiap instansi pemerintah lebih bijak dalam memprioritaskan alokasi dana untuk kemaslahatan masyarakat luas.