BERITA

Nasib Bidan Desa di Karawang: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Justru Anjlok

Redaksi - Admin
10 Mar 2026 2 Menit Baca
Foto:

Seputarkarawang.com - Karawang, Sejumlah bidan desa di Kabupaten Karawang kini tengah dilanda keresahan pasca-perubahan status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Para bidan mengeluhkan penurunan penghasilan yang drastis, yakni dari kisaran Rp3,4 juta per bulan saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah, menjadi hanya sekitar Rp1 juta. Keluhan ini mencuat dalam audiensi bersama pihak Pemkab Karawang, termasuk Asda I, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM, yang digelar pada Senin (9/3/2026), di mana para tenaga kesehatan tersebut menuntut kejelasan nasib dan kesejahteraan mereka.

ADVERTISEMENT

Perwakilan bidan mengungkapkan bahwa sistem penggajian kini dialihkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas, yang menyebabkan besaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi terkait. Kondisi ini dinilai sangat tidak proporsional mengingat beban kerja bidan desa yang tinggi dalam mengawal program kesehatan masyarakat—mulai dari penanganan stunting, imunisasi, hingga kesehatan ibu dan anak. Terlebih lagi, dengan latar belakang pendidikan S1 profesi dan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai Rp5,8 juta, angka Rp1 juta per bulan dianggap jauh dari kata layak untuk mendukung kesejahteraan hidup mereka.

ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik tersebut, Asda I Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menjembatani aspirasi para bidan dan mengimbau agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari nominal gaji, melainkan sebagai bentuk pengabdian. Sementara itu, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa nominal yang dikeluhkan kemungkinan baru merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan kinerja yang berpotensi meningkatkan total penghasilan. Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menambahkan bahwa kepastian angka gaji saat ini masih bergantung pada regulasi internal masing-masing BLUD puskesmas, sehingga belum ada ketetapan seragam yang pasti.

ADVERTISEMENT

Di luar isu gaji, keresahan para bidan juga dipicu oleh belum adanya kepastian status kepegawaian jangka panjang, mengingat kontrak kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara tahunan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan merujuk pada regulasi Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang semestinya menjamin penghasilan tidak lebih kecil dari pendapatan sebelumnya. Dengan peran strategis bidan dalam pelayanan kesehatan tingkat desa, masyarakat dan tenaga medis berharap ada solusi konkret yang tidak hanya menjamin keberlangsungan operasional puskesmas, tetapi juga memberikan penghargaan yang adil bagi dedikasi mereka.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar