Seputarkarawang.com - Karawang, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil langkah represif untuk menertibkan menjamurnya bisnis hiburan yang mengabaikan supremasi hukum di wilayahnya. Secara tegas, Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyisir dan menindak seluruh tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah.
Instruksi tegas ini merupakan respons langsung atas banyaknya pelaku usaha hiburan yang dinilai membandel meskipun pemerintah daerah telah memberikan berbagai kelonggaran perizinan. Bupati menekankan bahwa pemeriksaan legalitas akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan setiap aktivitas bisnis malam di Karawang memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP, periksa semua, sikat semua yang tidak memiliki izin,” tegas Bupati Aep Syaepuloh dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026). Perintah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi toleransi bagi operasional bisnis yang berjalan di luar koridor administrasi negara.
Dalam pelaksanaannya, Bupati meminta Satpol PP bersinergi dengan DPMPTSP dan Disperindagkop UKM untuk melakukan audit dokumen secara mendalam. Langkah kolektif lintas instansi ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh unit usaha hiburan malam yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Karawang.
Data mengejutkan diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, terkait kondisi riil kepatuhan usaha di lapangan. Berdasarkan hasil pendataan menjelang Ramadan lalu, ditemukan fakta bahwa sedikitnya 67 THM di wilayah Kabupaten Karawang teridentifikasi belum memiliki dokumen izin yang lengkap.
Kondisi 67 pengelola THM yang masih berstatus "setengah legal" ini sangat disayangkan oleh pihak pemerintah daerah. Padahal, selama masa jeda operasional di bulan suci Ramadan kemarin, Pemkab Karawang mengklaim telah memberikan kesempatan luas bagi para pengusaha untuk segera merampungkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan mereka.
Guna mengeliminasi alasan kerumitan birokrasi, Pemkab Karawang bahkan telah memfasilitasi layanan khusus melalui loket terpadu di kantor DPMPTSP. Fasilitas satu pintu ini disediakan secara spesifik agar para pengusaha hiburan dapat berkonsultasi dan mengurus legalitas usaha dengan proses yang lebih transparan dan efisien.
Namun, itikad baik pemerintah melalui penyediaan loket terpadu tersebut nampaknya belum membuahkan hasil maksimal di mata para pelaku usaha. Sikap abai ini dinilai mencederai iklim investasi di Karawang yang seharusnya menjunjung tinggi tertib administrasi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sekda Asep Aang menegaskan bahwa Satpol PP, selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), tidak akan ragu menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika setelah fase pembinaan ini masih ditemukan pengusaha yang membandel, maka sanksi penutupan paksa sesuai ketentuan adalah langkah final yang akan diambil.
Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum daerah dalam mengeksekusi instruksi Bupati Aep guna membersihkan Karawang dari praktik hiburan ilegal. Penataan total ini diharapkan dapat mengembalikan wibawa pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh bisnis malam berkontribusi secara resmi terhadap pembangunan Kabupaten Karawang.