BERITA

BPK Bongkar Belanja ‘Aneh’ Rp748 Juta di Karawang: Dua Camat & Kepala BPBD Terancam Sanksi Bupati

Redaksi - Admin
04 Dec 2025 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang terbit pada Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam audit tersebut, BPK menyoroti adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta serta belanja yang tidak sesuai kondisi riil pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, dan BPBD Karawang. Praktik ini dinilai mengabaikan aturan dasar pengelolaan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Menurut BPK, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang tahun 2024 mencapai Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari total anggaran Rp1,92 triliun. Namun capaian tersebut tidak dibarengi dengan disiplin pengawasan.

ADVERTISEMENT

Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa transaksi pembayaran di atas Rp5 juta seharusnya wajib non-tunai, sesuai Perbup Karawang Nomor 46 Tahun 2019. Namun kenyataannya, BPK menemukan:

ADVERTISEMENT

- 21 transaksi tunai di Kecamatan Karawang Barat

ADVERTISEMENT

- 6 transaksi tunai di Kecamatan Telukjambe Barat

- 17 transaksi tunai di BPBD

“Praktik ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran karena menghindari sistem transaksi non-tunai,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Temuan paling mencolok adalah adanya belanja barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan, tidak senyatanya, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan nilai total Rp748,8 juta. Rincian temuan sebagai berikut:

- Kecamatan Karawang Barat: Rp319,2 juta

- Kecamatan Telukjambe Barat: Rp357,4 juta

- BPBD Karawang: Rp72,2 juta

Atas kondisi ini, BPK memerintahkan bendahara pengeluaran masing-masing SKPD untuk mengembalikan penuh Rp748,84 juta ke Kas Daerah.

BPK menilai, realisasi belanja yang tidak mencerminkan kondisi riil menunjukkan lemahnya disiplin anggaran, di mana Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD dianggap tidak mematuhi aturan penggunaan dana daerah.

Praktik belanja dan pembayaran tunai tersebut dinilai melanggar ketentuan penting, yakni:

- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mensyaratkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan lengkap

BPK meminta Bupati Karawang untuk:

1. Memberikan sanksi kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD atas ketidakpatuhan terhadap aturan keuangan.

2. Memerintahkan PPTK untuk lebih teliti dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Pemkab Karawang menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dalam 60 hari sejak laporan diterima.

#SeputarKarawang #Karawang #BeritaKarawang #BPKRI

#AuditBPK #KeuanganDaerah #PemkabKarawang #BPBDKarawang

#KecamatanKarawangBarat #TelukjambeBarat #BelanjaFiktif

#KorupsiAnggaran #PengawasanAnggaran #BreakingNewsKarawang

#NewsUpdateKarawang #TransaksiNonTunai #LHPBPK

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar