BERITA

Apresiasi Langkah Sidak Pemkab Karawang, Aliansi Ormas Islam Minta Aparat Tidak Tebang Pilih

Redaksi - Febry Ramadhan
02 May 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atas langkah responsif dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Penertiban yang berlangsung pada Rabu (29/4) malam tersebut dinilai sebagai upaya yang baik untuk mengawasi kepatuhan perizinan dan menjaga ketertiban umum di Karawang.

ADVERTISEMENT

Kendati mengapresiasi kinerja dinas terkait, Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu memberikan catatan kritis terhadap sikap penegakan hukum di lapangan. Ketua Presidium Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menyoroti adanya disparitas perlakuan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) terhadap pengusaha besar dibandingkan dengan pelaku usaha kecil atau masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi langkah dinas dalam melakukan sidak pengawasan. Akan tetapi, kami menyayangkan tindakan Satpol PP yang terkesan lembek dan persuasif saat menghadapi pelanggaran THM yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Hukum itu sifatnya memaksa. Kenapa terhadap rakyat kecil aparat bisa tegas seketika, tetapi saat menghadapi pengusaha THM justru diberikan toleransi waktu hingga 13 hari?" ujar Agus Iman di Karawang, Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sidak gabungan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB itu menyasar lima titik lokasi, yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn. Berdasarkan temuan di lapangan, kelima tempat usaha tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi izin operasional lanjutan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penjualan minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti masalah perizinan, Agus juga mengingatkan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak makanan, minuman, dan hiburan akibat belum terdaftarnya tempat usaha tersebut sebagai wajib pajak daerah. Menurutnya, pembiaran operasional THM selama masa pengurusan dokumen dapat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat Karawang.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah perbaikan tata kelola yang taat asas, pihak aliansi mendesak Satpol PP untuk menjalankan perannya secara murni sebagai eksekutor peraturan daerah. Penutupan atau penyegelan sementara operasional THM dinilai perlu ditegakkan sampai seluruh perizinan dipenuhi secara utuh demi menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan di Karawang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar