Beranda Kategori Cari Lainnya

FPI Karawang Desak DLH Audit Izin Lingkungan Dugaan Proyek Helen's Bar Eks Karawang Theatre

Berita Kamis, 13 November 2025, 15:51 WIB 17.856x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Isu pembangunan sebuah tempat yang diduga akan menjadi Helen’s Bar dan Restoran (afiliasi Holywings Group) di lokasi bekas Gedung Karawang Theatre kembali memicu sorotan tajam, terutama setelah beredar kabar di media sosial mengenai kelanjutan konstruksi. Dugaan perkembangan fisik bangunan ini kontras dengan sikap tegas penolakan yang telah dikemukakan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan DPRD, serta instruksi penghentian sementara yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Karawang pada September 2025 karena pembangunan tersebut diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional yang sah.

Menanggapi kontroversi yang terus memanas ini, Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis dengan melakukan silaturahmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Aksi ini merupakan kelanjutan dari sikap penolakan kolektif FPI dan organisasi masyarakat lainnya terhadap dugaan pembangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di pusat kota tersebut, yang dikhawatirkan akan membawa dampak sosial dan moral negatif bagi masyarakat Karawang.

Gambar 2
Sumber Foto: Dokumentasi Seputar Karawang

Kunjungan FPI ke DLH ini secara spesifik bertujuan untuk menanyakan status dan komitmen Pemkab Karawang, khususnya terkait Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), yang merupakan salah satu perizinan krusial yang diproses oleh Pemerintah Daerah. MUI Karawang sebelumnya telah menegaskan bahwa komitmen Pemkab untuk tidak mengeluarkan izin pada tiga poin utama—KRK, Dokumen Lingkungan, dan Andalalin—menjadi tolok ukur keseriusan penolakan Pemda. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FPI dikabarkan mendesak DLH untuk memastikan bahwa tidak ada proses permohonan atau penerbitan izin lingkungan yang berjalan, sebab hal itu akan mencederai komitmen pimpinan daerah.

Menanggapi kedatangan FPI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang memberikan konfirmasi penting. Beliau menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima atau memproses pengajuan resmi terkait Dokumen Lingkungan (baik UKL-UPL atau Amdal) untuk pembangunan yang berlokasi di eks Gedung Karawang Theatre. Pihak DLH menegaskan komitmen untuk memegang teguh kebijakan dan arahan pimpinan daerah, serta memastikan bahwa pengajuan apapun terkait izin lingkungan akan ditolak karena tidak sesuai dengan komitmen Pemkab.

Meskipun terdapat konfirmasi penolakan di tingkat perizinan, tekanan publik terhadap Pemkab Karawang untuk bertindak tegas di lapangan tetap tinggi. Masyarakat mendesak agar Pemkab menunjukkan konsistensi dan wibawa dengan segera menertibkan bangunan tersebut. Praktisi hukum dan tokoh masyarakat terus mengingatkan bahwa dugaan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Bangunan Gedung, dan Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan paksa, termasuk penyegelan permanen, di lokasi proyek tersebut.

Gambar 3
Sumber Foto: Dokumentasi Seputar Karawang

Secara keseluruhan, aktivitas silaturahmi FPI ke DLH ini menunjukkan keseriusan pengawasan masyarakat terhadap seluruh aspek legalitas proyek yang diduga ilegal ini, terutama pada sektor lingkungan hidup. Masyarakat Karawang terus menuntut Pemkab untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, transparan, dan konsisten antara kebijakan di atas kertas dengan tindakan di lapangan, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan moralitas masyarakat di Kabupaten Karawang.

Penulis: Redaksi

Komentar

Kategori

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya