Seputarkarawang.com - Karawang, Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat. Apresiasi besar mengalir pasca-penyegelan THM Tropical di kawasan Grand Taruma pada Rabu (26/6/2026) lalu.
Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Bersatu, Agus Iman, secara terbuka menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparpora) Kabupaten Karawang.
"Kami mengapresiasi sinergi dan ketegasan DPMPTSP, Satpol PP, dan Disparpora yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat dengan menyegel THM Tropical. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum dan ketertiban harus tegak di atas kepentingan bisnis yang melanggar norma," ujar Agus Iman dalam keterangan resminya.
Ancaman Minol Ilegal dan Penyakit Masyarakat
Menurut Agus, maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahgunakan perizinan—terutama yang nekat menjual minuman beralkohol (minol) ilegal—menjadi pemicu meningkatnya penyakit masyarakat (pekat).
Pihaknya berharap tindakan represif ini tidak berhenti sampai di sini saja. Aliansi Ormas Islam Bersatu mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan operasi pembersihan secara konsisten dan berkala terhadap THM sejenis di seluruh wilayah Karawang.
"Gerakan penertiban seperti ini harus dirawat dan terus dilancarkan. Tujuannya jelas, demi menjaga Kabupaten Karawang agar tetap menjadi daerah yang kondusif, aman, dan agamis," lanjutnya.
Desakan Penutupan Permanen THM yang 'Ngeyel' dan Indikasi LGBT
Lebih lanjut, Agus Iman juga memberikan catatan keras bagi pengusaha hiburan malam yang dinilai tidak kooperatif atau membandel terhadap regulasi daerah.
Secara tegas, Forum Aliansi Ormas Islam Bersatu meminta Pemkab Karawang untuk tidak ragu mengambil tindakan paling ekstrem, yaitu penutupan permanen, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran moral yang berat.
"Bagi tempat hiburan malam yang ngeyel, melanggar perda, serta terindikasi kuat menjadi sarang atau tempat berkumpulnya komunitas LGBT, tidak ada kompromi lagi. Wajib hukumnya untuk ditutup secara permanen demi menyelamatkan generasi muda Karawang," tegas Agus.
Langkah berani dari dinas terkait ini diharapkan menjadi momentum awal (turning point) dalam penataan ulang tata ruang hiburan di Karawang, sehingga roda ekonomi kreatif tetap berjalan tanpa harus mencederai nilai-nilai religiusitas daerah. (Red)