Seputarkarawang.com - Karawang, Polemik rencana operasional tempat hiburan malam di eks gedung Karawang Theater (Helen’s Cinemart) memasuki tahap baru. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Karawang mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk meminta kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Jumat (19/12).
Kedatangan perwakilan aliansi yang terdiri dari AHIBBA, PPHRS, FPI, MUI, dan MT Al-Waqiah dan juga beberapa Ormas Islam lain ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi resmi (tabayun) kepada pimpinan Dinas PUPR. Hal ini menyusul keresahan masyarakat terkait legalitas dan peruntukan bangunan yang diduga akan digunakan sebagai pusat hiburan malam berskala besar.
Namun, upaya audiensi tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya pejabat struktural di kantor dinas terkait. Berdasarkan keterangan staf pelayanan, pimpinan dinas sedang menjalankan tugas di luar kota. Kondisi ini disayangkan oleh pihak aliansi mengingat urgensi persoalan yang sedang berkembang di masyarakat.
Muhammad Robi Niay, salah satu perwakilan aliansi, menyatakan bahwa kedatangannya merupakan representasi aspirasi masyarakat dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif semestinya memberikan transparansi informasi terkait proses perizinan bangunan tersebut.
"Kami datang secara resmi untuk menanyakan dasar PBG bangunan tersebut. Kami menyayangkan ketiadaan pimpinan dinas untuk memberikan penjelasan, padahal isu ini menyangkut kondusivitas daerah," ujar Robi.
Persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Karawang. Pihak legislatif melalui komisi terkait diketahui telah mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara atau dalam status status quo hingga seluruh persyaratan perizinan dan penolakan warga mendapatkan titik temu.
Selain rekomendasi DPRD, Aliansi juga mengingatkan kembali pernyataan Bupati Karawang dan sejumlah instansi terkait yang sebelumnya berkomitmen untuk meninjau ulang dan tidak memberikan izin operasional bagi tempat hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan kultur religi di Karawang.
Di sisi lain, Panglima AHIBBA Karawang, Gus Iman, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan norma sosial. Aliansi kini mendesak Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun aktivitas yang mendahului izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Umat Islam Karawang masih menunggu pernyataan resmi dari Dinas PUPR. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara terstruktur bersama seluruh elemen masyarakat dari 30 kecamatan guna memastikan marwah dan regulasi di Kabupaten Karawang tetap dijunjung tinggi.