Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Rabu (29/4) malam. Kegiatan pengawasan yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB tersebut mendapati lima tempat usaha yang belum melengkapi perizinan serta ketentuan pajak daerah.
Kelima tempat hiburan malam yang terjaring dalam sidak itu meliputi Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, sebagian besar pelaku usaha baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi izin operasional lanjutan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa sidak gabungan ini difokuskan pada upaya pendampingan dan pembinaan agar pelaku usaha tertib administrasi. Pemerintah daerah berharap kepatuhan ini dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak makanan, minuman, dan minuman beralkohol.
"Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha tertib administrasi. Dengan begitu, kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal," ungkap Sandi pada Kamis (30/4) terkait kegiatan pengawasan terpadu tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa pelaku usaha harus segera menyesuaikan fungsi bangunan sebelum mengurus perizinan lanjutan. Menurutnya, peruntukan bangunan tempat usaha tidak boleh menggunakan ruko biasa, melainkan harus diubah sesuai peruntukannya.
"Peruntukan bangunan harus ganti menjadi bar, bukan ruko. Setelah itu, baru dapat mengurus izin minuman beralkohol dan izin lainnya," tegas Da Prasetya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, pihak Satpol PP Karawang akan memanggil seluruh pengelola THM tersebut pada Selasa (5/5) mendatang. Pemerintah memberikan batas waktu selama 13 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan. Apabila tidak ada itikad baik, Satpol PP menegaskan akan melakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara hingga penyegelan.