BERITA

Satpol PP Karawang Mulai Penataan Kawasan Cikampek Hari Ini, Bangunan Liar Ditertibkan

Redaksi - Wawan Helyawan
16 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi memulai penataan kawasan Cikampek pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan liar serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini dinilai melanggar aturan tata ruang kota.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur strategis. Pembangunan tersebut meliputi perbaikan sistem drainase, revitalisasi trotoar, hingga penataan taman kota, guna menciptakan kawasan Cikampek yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga sekitar.

ADVERTISEMENT

Dalam prosesnya, Satpol PP memastikan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, mulai dari imbauan lisan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III. Pihaknya mengapresiasi pemilik bangunan yang telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran mandiri, namun tetap akan menindak tegas bangunan yang masih berdiri sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan penertiban ini merupakan aksi kolaboratif yang melibatkan unsur gabungan dari Pemerintah Kecamatan Cikampek, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom TNI, Dishub, Dinas PUPR, DLH, hingga pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan penataan berjalan kondusif dan lancar di lapangan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu yang beredar, Tata menegaskan bahwa tidak ada pengunduran jadwal penertiban. Penetapan tanggal 16 Juli merupakan hasil kesepakatan final antara Pemerintah Daerah dan PT KAI, yang bertujuan memberikan waktu tambahan bagi pemilik bangunan agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri demi meminimalisir kerugian materiil.

ADVERTISEMENT

Seluruh rangkaian aksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020. Satpol PP berharap melalui penataan kawasan Cikampek ini, fungsi fasilitas umum dapat kembali optimal, sehingga manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Karawang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar