BERITA

Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Karawang Pastikan THM Tutup dan Pengawasan Diperketat

Redaksi - Admin
16 Feb 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Sabtu (14/2/2026). Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa dan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.

ADVERTISEMENT

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan dapat berjalan tertib, aman, dan khidmat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait turut hadir untuk membahas kesiapan teknis di lapangan.

ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, seluruh tempat hiburan malam (THM) di Karawang akan ditutup. Selain itu, para pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau untuk menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

“Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam ditutup. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menyesuaikan operasionalnya demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai landasan kebijakan, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan operasional usaha serta langkah-langkah menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Karawang akan mengintensifkan pengawasan di lapangan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Denpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang.

Pemerintah daerah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Karawang berharap pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri 1447 H dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, serta tetap menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar