BERITA

Karawang Darurat Izin Hiburan Malam: 11 Lokasi Disidak, Mayoritas Ilegal dan Nunggak Pajak

Redaksi - Muhammad nur miroji
09 May 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Pertumbuhan masif industri di Kabupaten Karawang ternyata tidak dibarengi dengan kepatuhan administrasi oleh para pelaku bisnis hiburan malam. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda selama beberapa pekan terakhir mengungkap fakta mengkhawatirkan: mayoritas tempat hiburan di titik strategis seperti Galuh Mas, Tuparev, hingga Telukjambe beroperasi tanpa izin lengkap.

ADVERTISEMENT

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara geliat ekonomi malam dengan kesiapan regulasi daerah. Dari 11 tempat hiburan malam (THM) yang diperiksa dalam dua gelombang sidak, petugas menemukan bahwa hanya tiga lokasi yang mengantongi dokumen perizinan secara menyeluruh. Hal ini memicu kekhawatiran terkait lemahnya kontrol pemerintah terhadap aktivitas bisnis yang memiliki risiko sosial tinggi.

ADVERTISEMENT

Persoalan paling krusial yang ditemukan di lapangan adalah peredaran minuman beralkohol tanpa izin (minol). Banyak pengelola nekat menjajakan minuman golongan A, B, hingga C tanpa dokumen verifikasi teknis yang sah. Praktik ini jelas menabrak Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap distribusi minuman keras guna mencegah dampak buruk di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selain masalah miras, tim gabungan mengungkap adanya praktik "kamuflase" jenis usaha yang dilakukan secara sistematis. Beberapa pengelola mendaftarkan tempat mereka sebagai restoran atau kafe melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pada operasional malam harinya, tempat tersebut berubah fungsi menjadi diskotek atau klub malam tanpa menuntaskan izin hiburan yang spesifik.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran zonasi juga menjadi sorotan tajam dalam laporan sidak tersebut. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 10 Tahun 2021, lokasi penjualan miras dilarang keras berada di radius dekat dengan fasilitas publik. Kenyataannya, terdapat beberapa tempat karaoke yang berdiri berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit, yang secara etika dan hukum sangat mencederai kenyamanan warga Karawang.

ADVERTISEMENT

Sisi gelap industri ini semakin terlihat dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pengemplangan pajak. Setidaknya lima lokasi hiburan malam diketahui belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Artinya, selama ini mereka meraup keuntungan besar dari aktivitas hiburan dan penjualan alkohol tanpa memberikan kontribusi sepeser pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Ketidakpatuhan ini juga merambah pada aspek teknis bangunan, di mana banyak gedung hiburan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengalihan fungsi ruko menjadi ruang kedap suara untuk karaoke tanpa kajian teknis bangunan sangat berisiko terhadap keselamatan pengunjung, terutama terkait standar evakuasi dan pencegahan kebakaran yang diatur secara nasional.

ADVERTISEMENT

Merespons temuan ini, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kemudahan investasi yang diberikan selama ini jangan disalahartikan sebagai lampu hijau untuk melanggar aturan. Tindakan tegas akan diambil bagi THM "nakal" yang tetap membandel meski sudah diberikan waktu untuk pembinaan administrasi.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pengelola yang tidak kooperatif. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban, mulai dari izin lingkungan hingga izin minol, dipenuhi. Jika tetap diabaikan, sanksi terberat berupa penyegelan permanen dan pencabutan izin usaha menjadi konsekuensi logis yang akan diambil.

ADVERTISEMENT

Kini, konsistensi penegakan hukum di Karawang tengah diuji oleh publik. Masyarakat menuntut agar sidak ini bukan sekadar formalitas sesaat demi meredam isu, melainkan langkah nyata untuk membersihkan kota industri ini dari praktik bisnis ilegal yang merusak moral dan merugikan negara. Penataan ulang bisnis hiburan malam menjadi kunci utama dalam menjaga wibawa pemerintah serta ketertiban sosial di tanah Pangkal Perjuangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar