BERITA

FPI Karawang Mengecam Keras Dugaan Skandal "Upeti" Izin Theatre Night Mart: “Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu!”

Redaksi - Admin
08 Jan 2026 3 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Rencana operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart (TNM) di eks Gedung Karawang Teater, Jalan Tuparev, kini berada di titik didih. FPI Karawang secara resmi melontarkan kecaman keras menyusul munculnya dugaan praktik gratifikasi atau "uang koordinasi" senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang demi memuluskan perizinan di jantung kota.

ADVERTISEMENT

Kecaman tegas ini muncul bukan tanpa alasan. FPI Karawang menyoroti sikap abai pihak pengelola yang tetap berniat melakukan grand opening meskipun Satpol PP Kabupaten Karawang diketahui telah melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP2) yang masa berlakunya telah berakhir pada 5 Januari 2026. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas, pihak pengelola justru seolah mengabaikan peringatan tersebut dengan tetap mempersiapkan operasional pada Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Kami dari FPI Karawang mengecam keras jika benar ada praktik transaksional di balik layar. Isu mengenai dugaan aliran dana ratusan juta rupiah untuk meloloskan izin Theatre Night Mart adalah hal yang mencederai rasa keadilan. Terlebih, batas waktu SP2 dari Satpol PP sudah terlewati sejak 5 Januari lalu. Ini menunjukkan adanya sikap tidak patuh hukum dari pengusaha yang diduga merasa memiliki jaminan keamanan dari oknum tertentu," ungkap Ketua FPI Karawang, Ustadz Tomi Miftah Faried.

ADVERTISEMENT

Dinamika ini juga mendorong langkah pengawasan dari legislatif. Berdasarkan informasi yang berkembang, tokoh masyarakat telah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Karawang untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil guna membedah transparansi data perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) dan mempertanyakan mengapa langkah eksekusi belum dilakukan meski SP2 telah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

Indikasi ketidaksinkronan perizinan ini kian nyata setelah Camat Karawang Barat, Agus Somantri, menyatakan bahwa secara administratif pihaknya belum menerima dokumen permohonan izin maupun koordinasi terkait operasional TNM. Hal senada diungkapkan Lurah Nagasari, Hasbullah, yang mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengumpulan dukungan warga. Pihak kelurahan menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi resmi dan mencium adanya dugaan manipulasi dukungan lingkungan yang dilakukan tanpa sosialisasi konsep usaha yang transparan.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini pun memantik reaksi dari praktisi hukum senior, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), yang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan audit internal terhadap DPMPTSP. Ia menyarankan agar oknum yang diduga berperan sebagai "penghubung" atau calo izin segera dinonaktifkan guna menjaga wibawa pelayanan publik dan stabilitas daerah.

Sebagai langkah penutup, FPI Karawang bersama elemen masyarakat menuntut Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan, mengingat batas waktu peringatan (SP2) sudah berakhir. Hal ini dianggap mendesak untuk menjaga marwah hukum di Karawang dan memastikan setiap investasi menghormati nilai-nilai masyarakat serta aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar