BERITA

FMI Karawang & API Karawang Soroti Isu Gerilya ‘Uji Publik’ Theatre Night Mart: Izin Restoran Kok Rasa Diskotik?

Redaksi - Admin
08 Feb 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Isu rencana "uji publik" yang diduga digulirkan manajemen Theatre Night Mart (Tather) kini kian melebar. Setelah santer dikabarkan mencoba merangkul lingkungan akademis, kini muncul informasi baru bahwa pengelola diduga tengah melakukan manuver serupa di hadapan sejumlah pemangku kebijakan di Karawang.

ADVERTISEMENT

Gerilya mencari dukungan ini dinilai oleh FMI Karawang dan API Karawang sebagai upaya mencari perlindungan politik dan sosial guna menghindari kewajiban administratif perizinan yang disinyalir belum tuntas.

ADVERTISEMENT

Febry Ramadhan: Patuhi Hasil RDP DPRD, Jangan Malah Gerilya!

ADVERTISEMENT

Ketua Federasi Mahasiswa Islam Karawang, Febry Ramadhan, mengingatkan semua pihak agar tidak melupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang yang sebelumnya menyatakan adanya persoalan pada bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jangan pura-pura lupa, hasil RDP sudah jelas mengkonfirmasi adanya masalah teknis mendasar yang berujung pada penyegelan bangunan. Solusinya hanya satu: patuhi aturan dan selesaikan kewajiban teknis agar segel bisa dibuka secara resmi oleh otoritas berwenang. Selama segel itu masih menempel, aktivitas operasional di sana patut dipertanyakan legalitasnya," tegas Febry, Minggu (8/2).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa manuver mencari dukungan ke lingkungan kampus maupun unsur pimpinan daerah adalah langkah yang salah alamat. "Izin restoran itu urusan pemenuhan standar teknis (PBG/SLF), bukan urusan penggalangan testimoni. Sangat janggal jika sebuah restoran sibuk melakukan uji publik seperti diskotik. Ini sebenarnya restoran atau apa? Jangan sampai institusi pendidikan dan simbol kekuasaan di Karawang justru dijadikan alat untuk mem-bypass aturan negara," pungkasnya.

API Karawang: Kampus Bukan Lembaga Sertifikasi Izin PBG & SLF!

Ketua Advokat Persaudaraan Islam Karawang, Wira Andhika, S.H., memberikan catatan kritis terhadap keterlibatan lingkungan akademis dalam wacana uji publik tersebut. Ia menegaskan bahwa secara yuridis, restu dari akademisi tidak memiliki nilai hukum dalam proses perizinan bangunan gedung (PP Nomor 16 Tahun 2021).

"Secara yuridis, tidak ada relevansinya melakukan uji publik di hadapan akademisi maupun pemangku kebijakan daerah. Kampus adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga sertifikasi kelaikan bangunan. Standar kelaikan gedung itu parameternya terukur melalui dokumen PBG dan SLF, bukan melalui testimoni," jelas Wira.

Wira menambahkan bahwa menyeret pihak akademisi ke dalam sengketa perizinan adalah bentuk penyesatan hukum yang nyata. "Jika izin operasional dipaksakan keluar hanya berdasarkan legitimasi sosial tanpa menyelesaikan persoalan teknis dasar, kami pastikan akan melayangkan gugatan maladministrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.

Ujian Supremasi Hukum di Karawang Secara terpisah, dorongan agar pemerintah daerah bersikap tegas terus mengalir. Kasus Theatre Night Mart ini kini dipandang sebagai ujian krusial bagi wibawa hukum di Kabupaten Karawang. Penegakan aturan perizinan diharapkan menjadi panglima yang tidak goyah oleh manuver opini maupun lobi-lobi politik.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Theatre Night Mart maupun pihak Pemkab Karawang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan isu tersebut.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar