BERITA

Febry Ramadhan Ketua FMI Karawang Soroti Dugaan Maladministrasi Theatre Night Mart: Pertanyakan Transparansi PBG dan Legalitas Izin

Redaksi - Admin
08 Jan 2026 3 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Integritas tata kelola perizinan di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi diskursus serius. Febry Ramadhan, selaku Ketua FMI Karawang (Federasi Mahasiswa Islam), secara konsisten mengawal isu terkait rencana operasional tempat hiburan malam Theatre Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev. Dalam pandangannya, terdapat indikasi kuat mengenai adanya ketidaksinkronan administratif yang perlu diklarifikasi demi menjaga marwah regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran PBG dan Teguran Satpol PP

ADVERTISEMENT

Sorotan utama Federasi Mahasiswa Islam Karawang tertuju pada kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data teknis di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) diketahui telah melayangkan Surat Teguran Kedua tertanggal 30 Desember 2025. Febry Ramadhan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur karena aktivitas renovasi di eks Gedung Karawang Teater tersebut disinyalir berjalan mendahului legalitas izin yang sah.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan Kasi Lidik Satpol PP, Wahyu Cahyana Santoso, teguran tersebut memiliki batas waktu dua hari kerja". Namun, jika aktivitas di lokasi tetap berlangsung hingga awal Januari 2026, maka muncul dugaan pengabaian terhadap wibawa hukum daerah yang seharusnya disikapi dengan tindakan penertiban nyata," tegas pimpinan aktivis mahasiswa tersebut.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini kian meruncing seiring munculnya berbagai informasi krusial yang menjadi perhatian publik. Merujuk pada referensi praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., mencuat dugaan praktik transaksional bernilai ratusan juta rupiah sebagai "uang koordinasi" untuk memuluskan langkah pengelola, meskipun secara faktual izin operasional tak kunjung terbit.

ADVERTISEMENT

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari media lain, terungkap fakta bahwa pihak pengelola disinyalir hanya mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), yang secara regulasi bukanlah izin operasional final. Informasi dari sumber media tersebut juga mengungkap adanya ketimpangan koordinasi, di mana otoritas kewilayahan mulai dari Kelurahan Nagasari hingga Kecamatan Karawang Barat menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam validasi dokumen lingkungan maupun koordinasi perizinan teknis.

Ketegasan DPRD Karawang

Merespons persoalan izin yang dianggap belum lengkap tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, memberikan pernyataan singkat dan tegas terkait posisi legislatif Ia menekankan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi ketertiban daerah.

“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin Zuhri.

Sikap Akhir Febry Ramadhan

Menutup keterangannya, Febry Ramadhan menegaskan bahwa langkah kritis yang diambil oleh FMI Karawang semata-mata dilakukan untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Karawang harus berjalan di atas koridor hukum yang benar. Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi besar bagi pemerintah daerah agar lebih selektif dan transparan dalam mengeluarkan izin usaha.

"Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap carut-marut perizinan ini. Kami ingin Karawang menjadi daerah yang ramah investasi, namun bukan berarti regulasi bisa ditabrak begitu saja. Kami akan terus menyuarakan kebenaran ini demi terciptanya tatanan birokrasi yang bersih dan bermartabat di Kabupaten Karawang," pungkas Febry.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar