BERITA

Disdukcapil Karawang Permudah Urus Pindah KTP Lewat Layanan Tarik Data dan Program X-Men

Redaksi - Admin
10 Feb 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Mobilitas penduduk yang tinggi di Kabupaten Karawang masih menjadi pekerjaan rumah dalam hal penataan administrasi kependudukan. Ketidaksesuaian data domisili dinilai berpotensi menghambat sinkronisasi data serta berdampak pada penyaluran hak-hak warga, termasuk bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Torich, menyampaikan bahwa salah satu kendala utama yang kerap dihadapi warga pendatang adalah proses pengurusan surat pindah dari daerah asal yang dianggap merepotkan.

ADVERTISEMENT

Menjawab persoalan tersebut, Disdukcapil Karawang menghadirkan layanan Tarik Data, yang memungkinkan warga pendatang mengurus perubahan data kependudukan tanpa harus kembali ke daerah asal.

ADVERTISEMENT

“Warga dari luar daerah, seperti Subang, yang sudah menetap di Karawang cukup datang ke Disdukcapil Karawang untuk mengajukan penarikan data. Tidak perlu lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus surat pindah,” ujar Torich, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, mekanisme serupa juga berlaku bagi warga Karawang yang menetap di daerah lain. Mereka cukup mengurus domisili baru di wilayah tempat tinggal saat ini untuk proses penyesuaian data kependudukan.

ADVERTISEMENT

Selain layanan tersebut, Disdukcapil Karawang juga menginisiasi program X-Men (Ekstra Melayani) guna menjangkau masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan pada hari kerja.

Melalui program ini, petugas Disdukcapil turun langsung ke lapangan pada akhir pekan, terutama ke kawasan perumahan dengan tingkat pendatang yang tinggi.

“Program X-Men difokuskan pada warga yang secara nyata sudah tinggal dan bekerja di Karawang, bahkan telah memiliki rumah, namun belum melakukan perubahan status kependudukan,” jelasnya.

Meski berbagai inovasi telah diterapkan, Torich mengungkapkan bahwa tingkat perpindahan KTP ke Karawang masih relatif rendah, berkisar antara 1 hingga 3 persen per tahun. Kondisi ini sempat memunculkan sorotan terkait efektivitas kebijakan, terutama jika dibandingkan dengan daerah sekitar seperti Purwakarta yang mencatat angka perpindahan penduduk lebih tinggi.

Ketidaktepatan data kependudukan tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan dalam penyaluran program pemerintah. Salah satunya, pendatang yang belum ber-KTP Karawang berpotensi mengakses bantuan atau subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi warga ber-KTP lokal.

Meski demikian, Torich menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksakan warga untuk mengubah status kependudukannya.

“Kami sudah berusaha memberikan kemudahan dan mengedukasi masyarakat. Namun, keputusan tetap berada di tangan warga. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dan menyesuaikan data kependudukan sesuai domisili sebenarnya demi tertib administrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta akurasi data pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar