BERITA

Tok! Eks Dirut Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Balikan Uang Negara Rp 5,1 Miliar

Redaksi - Admin
17 Dec 2025 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Babak akhir skandal korupsi yang mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang akhirnya terungkap di meja hijau. Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), mantan Direktur Utama PD Petrogas Karawang, resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang pembacaan putusan yang digelar baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

​Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ternyata jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

​Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

ADVERTISEMENT

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Sigit Muharram, mengonfirmasi hasil persidangan tersebut. Dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Komarudin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Giovanni.

ADVERTISEMENT

​Angka ini menyusut signifikan dari tuntutan awal JPU yang meminta hukuman kurungan selama 6 tahun.

ADVERTISEMENT

​"Terdakwa divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, padahal tuntutan kami sebelumnya adalah 6 tahun sesuai pasal dakwaan," ungkap Sigit.

​Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

​Terancam Miskin: Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 5,1 Miliar.

​Selain hukuman fisik, sorotan utama dalam putusan ini adalah sanksi finansial yang berat. Hakim tidak hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta (subsider 3 bulan kurungan), tetapi juga mewajibkan Giovanni membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis.

​"Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363," jelas Sigit.

​Pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan main-main dalam eksekusi pengembalian uang negara ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Giovanni tidak melunasi uang pengganti tersebut, negara akan mengambil langkah paksa.

​Sita Aset atau Tambah Masa Tahanan

​Sigit menjelaskan mekanisme tegas apabila terdakwa gagal membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar tersebut. Harta benda Giovanni akan menjadi sasaran utama pelelangan.

​"Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka pidana penjaranya akan ditambah selama 1 tahun," tegasnya.

​Komitmen Pemberantasan Korupsi

​Putusan ini menjadi sinyal kuat dari Kejari Karawang dalam upaya bersih-bersih di tubuh perusahaan pelat merah daerah. Sigit menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal kasus korupsi secara transparan.

​"Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Karawang," pungkas Sigit.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar