Seputarkarawang.com - Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan resmi terkait status lahan dan gedung eks Karawang Theater. MUI secara tegas menetapkan garis merah terhadap rencana pemanfaatan aset tersebut:
Mendukung penuh pembangunan ekonomi kuliner, namun mengharamkan segala bentuk tempat hiburan malam.
​Transformasi Ekonomi: Ciptakan Lapangan Kerja adalah Ibadah
​MUI Karawang menyatakan persetujuan mutlak apabila eks Karawang Theater dikembangkan menjadi Restoran atau Rumah Makan. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menghidupkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga sekitar.
​Secara teologis, langkah ini merupakan bentuk implementasi hadis Rasulullah SAW mengenai golongan yang dirindukan surga:
​“Salah satu orang yang dirindukan surga adalah mereka yang memberi makan kepada orang yang lapar (Muth’imul Jii’aan).â€
​MUI memandang bahwa menyediakan tempat usaha kuliner sama artinya dengan membuka pintu rezeki bagi masyarakat, yang secara langsung berdampak positif pada kesejahteraan lingkungan.
​Dalam pernyataan yang sama, MUI Karawang mengeluarkan larangan keras dan menyatakan haram hukumnya jika area tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak moral bangsa. MUI menegaskan MENOLAK keberadaan:
​Tempat Hiburan Malam (Clubbing/DJ)
​Karaoke dan tempat serupa yang memicu kerawanan sosial
​Peredaran Minuman Keras, Perjudian, dan Prostitusi
​Sikap ini berlandaskan pada kaidah fiqh dari Sabda Rasulullah SAW: “La dharara wa la dhirarâ€, yang melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keberadaan tempat hiburan malam dinilai hanya akan membawa kerugian spiritual dan material bagi warga Karawang.
​MUI Karawang mendesak pihak terkait agar memprioritaskan pembangunan yang selaras dengan norma agama dan sosial. Segala bentuk usaha yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan harus dicegah sejak dini demi menjaga kondusivitas wilayah.