BERITA

Degradasi Akuntabilitas di Dinas PUPR Karawang: FMI Endus "Obstruction of Information" Terkait Izin Eks Karawang Theater

Redaksi - Admin
19 Dec 2025 2 分で読める
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Integritas publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berada di bawah pemantauan serius. Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam secara resmi menyatakan mosi tidak percaya menyusul indikasi ketidakterbukaan administratif terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) eks Karawang Theater, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

Upaya delegasi mahasiswa untuk melakukan eksaminasi publik atas legalitas tempat hiburan malam (THM) tersebut menemui jalan buntu. Pihak otoritas Dinas PUPR melalui staf pelayanan berdalih bahwa para pejabat pengambil kebijakan sedang berada di luar kota. Sikap ini dinilai sebagai bentuk evasi administratif (penghindaran) yang sengaja dilakukan untuk menyumbat keran transparansi.

ADVERTISEMENT

Ketua FMI Kabupaten Karawang, Febry Ramadhan, menegaskan bahwa absennya kolektif jajaran birokrasi di tengah eskalasi konflik sosiokultural ini merupakan potret defisit moralitas birokrasi. FMI mencium adanya anomali prosedural yang bersifat sistemik guna memproteksi kepentingan entitas bisnis dengan mengabaikan norma hukum dan religiusitas daerah.

ADVERTISEMENT

"Kehadiran kami adalah wujud dari checks and balances masyarakat sipil terhadap potensi maladministrasi. Alibi 'dinas luar' yang dikemukakan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak informasi publik. Kami mempertanyakan, jika instrumen perizinan tersebut selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), mengapa birokrasi memilih opsi retret dan menutup pintu bagi kontrol sosial?" tegas Febry Ramadhan saat di wawancarai tim Seputar Karawang

ADVERTISEMENT

FMI menyoroti fakta yuridis di mana aktivitas fisik di lapangan tetap terakselerasi, padahal DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan status Status Quo (penghentian aktivitas). Febry menilai fenomena ini sebagai bentuk insubordinasi administratif yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

"Sangat janggal ketika birokrasi eksekutif seolah memfasilitasi hegemoni pemilik modal dengan mengabaikan rekomendasi lembaga perwakilan rakyat. Ini bukan sekadar masalah perizinan, melainkan ancaman terhadap supremasi hukum. Kami menuntut Satpol PP segera melakukan tindakan eksekutorial berupa penyegelan total guna menjaga kondusivitas umat dan marwah regulasi Karawang," lanjut Febry.

Pernyataan Sikap Strategis FMI:

1. Transparansi Substantif: Menuntut Dinas PUPR membuka dokumen PBG secara komprehensif sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Audit Investigatif: Mendorong Bupati Karawang melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat PUPR yang dinilai anti-akuntabilitas dan mencederai nilai-nilai etik pemerintahan.

3. Restorasi Marwah Kota Santri: Menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh berdiri di atas pengabaian aspirasi religiusitas dan pelanggaran prosedur formil-administratif.

FMI berkomitmen akan terus memobilisasi nalar kritis dalam satu barisan Aliansi Umat Islam Karawang hingga transparansi total ditegakkan dan kebijakan yang cacat prosedur dibatalkan secara permanen.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar