Seputarkarawang.com - Karawang, Pengadilan Negeri (PN) Karawang secara resmi menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Ujang Supardi dalam perkara tindak pidana percobaan pembunuhan yang menyita perhatian publik. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (18/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi kekerasan yang mengancam nyawa mantan istrinya. Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum di wilayah Kabupaten Karawang tidak memberikan ruang bagi tindakan penganiayaan berat yang direncanakan maupun yang dipicu oleh konflik rumah tangga.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rahmad Hidayat Batubarat, S.T., S.H., M.H., dan Krisfian Fatahila, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Pengganti Nurul Mubin, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa. Vonis tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang mengungkap niat jahat serta tindakan nyata terdakwa yang menjurus pada upaya penghilangan nyawa orang lain.
Peristiwa berdarah ini bermula pada 6 Oktober 2025 di kediaman korban yang berlokasi di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok. Berdasarkan kronologi hukum, terdakwa mendatangi mantan istrinya dengan maksud untuk mengajak rujuk kembali, namun keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Penolakan tersebut memicu amarah hebat dan emosi yang tidak terkendali dari diri terdakwa, sehingga ia nekat mengambil tindakan nekat yang membahayakan keselamatan jiwa mantan pasangannya tersebut di lokasi kejadian.
Dalam kondisi gelap mata, terdakwa mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban yang saat itu berupaya melarikan diri guna menyelamatkan diri. Terdakwa kemudian berhasil memiting serta menindih tubuh korban sebelum akhirnya melayangkan tusukan pisau secara brutal ke arah leher. Beruntung, serangan mematikan tersebut berhasil ditahan oleh korban menggunakan tangannya sendiri, meskipun tindakan defensif tersebut mengakibatkan luka robek yang cukup serius pada bagian leher dan tangan korban akibat sabetan benda tajam.
Aksi pengeroyokan nyawa tersebut baru terhenti setelah warga sekitar yang mendengar keributan segera datang untuk melerai dan mengamankan senjata tajam dari tangan terdakwa. Hasil visum et repertum yang dihadirkan di persidangan memperkuat bukti adanya kekerasan fisik yang dialami korban, di mana luka-luka tersebut tidak hanya menyebabkan rasa sakit secara anatomis tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam. Kondisi ini secara signifikan mengganggu aktivitas sehari-hari korban serta menyisakan rasa ketakutan yang berkepanjangan pasca-insiden tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan Ujang Supardi telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Meskipun kematian tidak terjadi, hal itu semata-mata dikarenakan adanya perlawanan aktif dari korban serta campur tangan warga yang bertindak cepat di tempat kejadian perkara (TKP). Hakim menegaskan bahwa niat terdakwa untuk merampas nyawa sudah terwujud melalui gerakan fisik yang nyata dan membahayakan, sehingga unsur percobaan pembunuhan telah terbukti secara utuh.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah dampak psikologis luar biasa yang dialami korban serta sifat perbuatan terdakwa yang dinilai sadis terhadap mantan istrinya. Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman hanyalah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan selama proses persidangan berlangsung. Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada terdakwa sebagai konsekuensi hukum atas tindakannya.
Vonis 8 tahun penjara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam lingkup hubungan personal merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Pengadilan Negeri Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang mengancam nyawa akan diganjar hukuman setimpal. Putusan ini menutup rangkaian persidangan panjang yang dinantikan pihak keluarga korban guna mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di wilayah Karawang.