Seputarkarawang.com - Karawang, Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil membongkar anomali kriminal yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial GQB (32) dan LW (32). Keduanya kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum berat dari Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) setelah rekam jejak mereka sebagai spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) terhenti. Pengungkapan ini merupakan hasil eskalasi investigasi pasca-rentetan aksi pembobolan kontrakan di wilayah Karawang Timur dan Tanjungpura yang memicu keresahan warga dalam sepekan terakhir.
Modus operandi yang dilancarkan sindikat pasutri ini tergolong sangat terencana dengan teknik observasi tajam terhadap pola aktivitas penghuni rumah. Dengan merusak akses pintu secara paksa, mereka berhasil menggasak aset berharga mulai dari perhiasan emas hingga satu unit Honda PCX. Namun, ketelitian Unit Jatanras dalam melakukan analisis digital trace melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pencocokan pola perusakan di berbagai TKP menjadi kunci sukses dalam mengidentifikasi pergerakan tersangka hingga titik koordinat persembunyian mereka terdeteksi secara akurat.
Keberhasilan penangkapan pada Kamis (12/3) di Karawang Wetan tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti signifikan yang belum sempat dipindahtangankan. Tindakan tegas dari Satreskrim Polres Karawang ini menjadi sinyalemen kuat bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan kapabilitas investigasi mampu mempersempit ruang gerak pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Hal ini sekaligus mengembalikan stabilitas keamanan di tengah masyarakat Kota Pangkal Perjuangan yang sempat terganggu akibat maraknya aksi pembobolan hunian.
Kini, ancaman pidana penjara tujuh tahun menanti keduanya sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran instrumen hukum nasional terbaru. Pihak kepolisian mengimbau agar fenomena ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memperkuat mitigasi keamanan mandiri melalui penggunaan kunci ganda dan sistem keamanan digital. Langkah preventif tersebut dinilai sangat fundamental untuk menciptakan ekosistem lingkungan yang tangguh terhadap potensi penetrasi kriminalitas, terutama saat hunian ditinggalkan dalam keadaan tanpa pengawasan dalam waktu lama.