BERITA

Pasal 240 KUHP Baru, Ketua FMI Karawang Febry Ramadhan: Evaluasi Publik Terhadap Lembaga Negara itu Konstitusional

Redaksi - Admin
05 Jan 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku efektif per Januari 2026 ini terus menjadi perhatian serius. Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai batasan kebebasan berpendapat, Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, Febry Ramadhan, memberikan pernyataan resmi guna mengedukasi warga mengenai hakikat lembaga negara di mata hukum.

ADVERTISEMENT

Febry menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara individu dan instansi dalam kacamata hukum terbaru. Menurut tokoh mahasiswa ini, sebuah lembaga negara pada dasarnya adalah entitas abstrak, bukan manusia yang memiliki perasaan atau martabat batiniah.

ADVERTISEMENT

“Penting untuk dipahami masyarakat bahwa lembaga negara atau institusi itu adalah rechtspersoon atau badan hukum, sebuah entitas abstrak. Ibarat benda mati, kantor pemerintah tidak memiliki kehormatan personal. Jadi, tidak bisa disamakan dengan manusia yang bisa merasa sakit hati jika dikritik kinerjanya,” jelas Febry Ramadhan secara, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Penjelasan Pasal 240 Ayat (4) Menanggapi isu "pasal penghinaan lembaga negara", Febry meminta masyarakat untuk tidak telan mentah-mentah rasa takut tersebut. Ia membedah isi Pasal 240 KUHP yang sering disalahpahami. Meskipun ayat (1) mengatur tentang larangan menghina lembaga, namun terdapat pengecualian mutlak pada ayat selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat harus baca secara utuh. Dalam Pasal 240 ayat (4) KUHP, ditegaskan bahwa kritik tidak dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Artinya, selama kita bicara fakta, mengevaluasi kebijakan, dan demi kebaikan Bersama, itu dilindungi undang-undang,” tegas Febry.

ADVERTISEMENT

Ibarat Pelayan dan Majikan Untuk memudahkan masyarakat awam, Febry mengibaratkan pemerintah sebagai pelayan masyarakat (civil servant). Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap kritik adalah bentuk evaluasi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Pernyataan ini sekaligus mempertegas perlindungan hukum yang tercantum dalam Pasal 240 ayat (4) KUHP Baru.

“Pemerintah itu penyedia jasa layanan bagi rakyat. Ibarat pelayan di restoran, jika pelayanannya kurang baik, wajar jika rakyat sebagai majikan memberikan kritik. Ini murni evaluasi kualitas layanan publik, bukan serangan pribadi terhadap kehormatan seseorang. Hukum melindungi suara rakyat selama tujuannya adalah perbaikan,” tambah Febry.

Menuntut Kepastian Hukum Lebih lanjut, Febry menekankan bahwa kunci utama dalam berlakunya undang-undang baru ini adalah kepastian hukum. Ia mendorong agar aparat penegak hukum memiliki parameter yang jelas agar tidak terjadi multitafsir atau "pasal karet" yang dapat merugikan masyarakat kecil.

“Penegakan hukum harus bersandar pada aturan yang rigid dan transparan. Kita tidak ingin aturan ini menjadi subjektif. Negara harus memberikan jaminan bahwa suara rakyat tetap terlindungi selama tujuannya adalah evaluasi demi kebaikan bersama. Tanpa kepastian hukum, keadilan substantif sulit untuk dicapai,” tegas Febry Ramadhan.

Komitmen Pengawalan FMI Karawang Sebagai penutup, Febry memastikan bahwa Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang akan terus membuka ruang edukasi bagi warga yang ingin mendalami aturan hukum. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektualnya sebagai Ketua Federasi Mahasiswa Islam di Karawang.

“Semangat kami adalah memastikan masyarakat tetap berani bersuara secara objektif. Tugas kami sebagai mahasiswa adalah mengawal agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar