Seputarkarawang.com - Karawang, Fenomena darurat judi daring kini mencapai level yang sangat mengkhawatirkan dengan menyasar kelompok usia anak-anak di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data mengejutkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar aktivitas ilegal tersebut. Mirisnya, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun, sebuah fakta yang menjadi alarm keras bagi ketahanan keluarga di seluruh wilayah, termasuk bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan "Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol" di Medan, Rabu (13/5/2026), Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online sejatinya adalah praktik scam atau penipuan sistematis. Sistem yang digunakan dirancang sedemikian rupa agar pemain hampir dipastikan mengalami kerugian dan kekalahan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, edukasi literasi digital di tingkat keluarga menjadi kunci utama untuk memutus rantai ketergantungan pada situs-situs berbahaya tersebut.
“Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemutusan akses atau takedown konten oleh pemerintah. Yang paling mendasar adalah membangun kesadaran dari dalam keluarga dan komunitas. Kita harus bergerak bersama melindungi masa depan anak-anak kita dari jeratan praktik ilegal ini,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan arahan kepada publik.
Dampak destruktif judi daring ini juga merambah pada stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga. Menkomdigi menyoroti banyaknya laporan mengenai meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat anggota keluarga yang terjerat hutang judi. Hal ini menjadi peringatan bagi warga Karawang agar lebih waspada terhadap perubahan perilaku anggota keluarga yang mulai menunjukkan gejala kecanduan gadget untuk aktivitas yang tidak produktif.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan langkah agresif dengan memblokir ribuan situs dan konten judi setiap harinya. Namun, Meutya menilai upaya ini butuh dukungan lintas sektor, mulai dari Polri, PPATK, OJK, hingga industri perbankan. Selain itu, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube juga diminta lebih proaktif dalam menurunkan iklan judi online yang semakin masif menyasar pengguna internet di Indonesia.
Menutup arahannya, Menkomdigi mengajak para tokoh masyarakat, pemuka agama, dan terutama kaum ibu untuk menjadi benteng pertahanan terakhir di rumah. Meutya berpesan agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak ditingkatkan sejak dini untuk menyelamatkan generasi masa depan. “Tolak judi online, jaga keluarga kita, dan selamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Mari kita jadikan lingkungan sekitar kita bersih dari praktik perjudian daring,” pungkasnya.