BERITA

FPI Karawang Tolak Theater Night Mart, Tomi Miftah Faried: Izinnya Cacat Hukum!

Redaksi - Admin
15 Jan 2026 2 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Gelombang penolakan terhadap Theater Night Mart Karawang (Hellens Cinemart) semakin meluas. Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang bersama Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu menyatakan sikap tegas menentang operasional tempat hiburan malam tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

Hadirnya Ketua DPW FPI Karawang, Tomi Miftah Faried, dalam forum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa umat Islam tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang diduga menabrak regulasi. Berdasarkan hasil bedah dokumen bersama Dinas PUPR, pihak FPI menemukan indikasi kuat bahwa legalitas yang diklaim pengelola tidak memiliki dasar yang sah.

ADVERTISEMENT

“Sudah sangat jelas, perizinan dari tempat hiburan malam tersebut, apa pun namanya, itu tidak ada. Kalaupun ada dokumen, itu cacat sebagaimana disampaikan Dinas PUPR, maka kami dari perwakilan umat Islam menyatakan menolak,” tegas Tomi Miftah Faried saat memberikan keterangan kepada media.

ADVERTISEMENT

Gerakan penolakan ini merupakan konsensus bersama dari berbagai organisasi keagamaan besar di Karawang. Dalam agenda RDP tersebut, terlihat kesatuan barisan antara MUI, Nahdlatul Ulama (GP Ansor), Muhammadiyah, Persis, serta FPI. Kehadiran tokoh-tokoh dari lembaga tersebut mempertegas bahwa isu Theater Night Mart telah menjadi perhatian serius para ulama dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Tomi menilai, keberadaan fasilitas hiburan malam di pusat kota Karawang adalah bentuk tantangan terbuka terhadap nilai-nilai moral. Ia menyebutnya sebagai syiar kemaksiatan yang provokatif dan berisiko melukai perasaan religius warga setempat.

ADVERTISEMENT

Mengenai langkah selanjutnya, FPI Karawang menutup rapat pintu negosiasi. Tidak ada istilah penundaan atau pembenahan izin sambil beroperasi. Tomi menegaskan bahwa rekomendasi umat kepada pemerintah hanya satu: Tutup permanen.

"Rekomendasi kami jelas, tutup!. Tutup dan tidak boleh buka sama sekali. Tidak ada opsi ditunda, tidak ada opsi berjalan sambil melengkapi izin," tandasnya.

Pihak FPI juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang agar peka terhadap dinamika sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, memaksakan operasional THM yang berstatus ilegal hanya akan memicu reaksi keras dari massa. Bahkan, Tomi menegaskan bahwa "Sekarang izinnya belum lengkap, kami tolak. Kalau nanti dipaksakan lengkap pun, kami minta dicabut. Karena tetap melukai rasa keberagamaan umat,”Tandasnya.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar