BERITA

DPRD Karawang Desak Tindakan Tegas terhadap THM yang Terindikasi Melanggar Aturan

Redaksi - Tatang Fauzan
14 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang memberikan ultimatum keras terkait pengoperasian tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir tidak memenuhi legalitas lengkap. Anggota Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pengusaha yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Desakan ini muncul menyusul laporan mengenai adanya dugaan THM yang tetap beroperasi meskipun telah ditegur oleh aparat terkait. Saepudin meminta eksekutif untuk segera mengambil langkah konkret berupa penyegelan bagi setiap THM yang terbukti melakukan pelanggaran, hingga seluruh persyaratan perizinan operasional dipenuhi.

ADVERTISEMENT

“Jangan ada lagi toleransi. Setiap THM yang terbukti melakukan pelanggaran perizinan, harus disegel hingga semua izinnya lengkap,” tegas Saepudin kepada awak media, Senin (13/07/2026).

ADVERTISEMENT

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran serius, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga adanya dugaan penggunaan dokumen izin palsu oleh pihak pengelola.

ADVERTISEMENT

Saepudin menuntut agar dugaan pemalsuan dokumen tersebut segera diusut tuntas oleh dinas teknis terkait dan aparat penegak hukum. Komisi I DPRD Karawang telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

“Kami menekankan agar pihak eksekutif tidak mengeluarkan rekomendasi maupun izin operasional sebelum seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami juga berencana membentuk Satgas Perizinan untuk mengawasi ketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga wibawa pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar