Seputarkarawang.com - Karawang, Titik terang akhirnya menghampiri keluarga besar DM (14), remaja asal Dusun Bendasari 2, Desa Kondangjaya, Karawang Timur yang sempat dilaporkan hilang sejak Kamis (2/4/2026). Setelah lima hari pencarian intensif yang menggerakkan berbagai elemen masyarakat dan rekan pers, putri dari pimpinan redaksi media lokal di Karawang ini ditemukan dalam kondisi selamat pada Minggu malam (5/4/2026). Meski telah kembali ke pelukan keluarga, kasus ini dipastikan berlanjut ke jalur hukum guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pencarian DM sebelumnya sempat mencekam setelah pihak keluarga menyisir berbagai lokasi, mulai dari rekan sekolah hingga titik-titik keramaian di Karawang. Berdasarkan informasi terbaru, DM diduga sempat dibawa oleh pria berinisial Y ke Apartemen Central Land. Meski penyisiran di apartemen tersebut sempat nihil, tim yang terdiri dari orang tua korban, Babinsa Kondangjaya, serta sejumlah jurnalis terus bergerak hingga menemukan DM di sebuah kontrakan wilayah Kp. Babakan Bandung, Adiarsa Barat, yang ditempati rekan korban berinisial S.
Di balik kembalinya DM, terungkap kronologi yang mengkhawatirkan selama korban berada di luar rumah. DM diketahui dibawa berpindah-pindah lokasi oleh temannya berinisial C, mulai dari apartemen, wilayah Kepuh, hingga area Kodim. Bahkan, pada malam Minggu di kawasan belakang Alun-alun (Kaum 2), DM mengaku sempat disuguhi minuman misterius berasa pahit oleh sekelompok pria. Beruntung, kewaspadaan DM membuatnya langsung memuntahkan minuman tersebut dan menjauh karena merasa terancam, sebelum akhirnya berhasil dijemput oleh orang tuanya pada pukul 20.30 WIB.
Ayah korban, AP, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada rekan profesi, Babinsa, serta pendamping hukum dari Forwabi Indonesia yang mengawal pencarian ini. Namun, AP menegaskan bahwa pihak keluarga akan tetap menindaklanjuti kejadian ini ke ranah hukum. "Saya sebagai orang tua akan terus menindaklanjuti kejadian hilangnya anak kami ke ranah hukum, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya. Tindakan membawa lari anak di bawah umur ini terancam jeratan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh orang tua di Kabupaten Karawang untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja yang kian rentan terhadap pengaruh lingkungan. Keberhasilan penemuan DM menjadi bukti kuatnya solidaritas warga Karawang dalam menjaga keamanan lingkungan. Redaksi SEPUTAR KARAWANG berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah jatuhnya korban baru di wilayah lumbung industri ini.