Seputarkarawang.com - Karawang, Warga Karawang kini tak perlu repot antre panjang untuk membuat paspor. Cukup lewat aplikasi android M-Paspor, semua bisa dilakukan dari rumah. Namun penting diperhatikan, setelah mendaftar dan mendapatkan jadwal antrean online, pemohon wajib segera melakukan pembayaran agar data tidak hangus otomatis oleh sistem.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang saat ini melayani pembuatan e-paspor (elektronik). Adapun biaya resmi yang berlaku adalah:
💳 E-Paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
💳 E-Paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat datang sesuai jadwal antrean ke Kantor Imigrasi Karawang, membawa dokumen asli dan fotokopi seperti KTP, KK, serta akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Di lokasi, proses meliputi verifikasi berkas, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat sebelum paspor dicetak.
📠Alamat: Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 18, Karawang
🕘 Jam Layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB
🌠Website: karawang.imigrasi.go.id
Proses pencetakan paspor umumnya memakan waktu 5-7 hari kerja setelah pembayaran dan verifikasi selesai.
Untuk instansi atau perusahaan yang ingin membuat paspor secara kolektif, tersedia juga layanan Eazy Passport yang bisa dilakukan di lokasi pemohon.
💡 Tips Agar Pengajuan Paspor Lancar
-Gunakan data identitas yang sama di KTP, KK, dan akta.
-Bayar segera setelah daftar di M-Paspor.
-Simpan barcode antrean dan bukti pembayaran.
-Datang tepat waktu sesuai jadwal.
#SeputarKarawang #ImigrasiKarawang #PasporKarawang #CaraBuatPaspor #MPaspor #EPaspor #PasporOnline #KarawangUpdate #BeritaKarawang #InfoKarawang #KarawangHariIni #KabarKarawang #LayananPublikKarawang #WargaKarawang #KarawangHebat #PelayananPublik