BERITA

Tok! Nasib Sopir Truk Mamat di Kasus Kecelakaan Maut WNA Jepang Tol Karawang Barat Akhirnya Diputus PT Bandung

Redaksi - Admin
28 Feb 2026 2 分で読める
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Teka-teki mengenai kelanjutan hukum kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Karawang Barat yang menewaskan seorang warga negara Jepang, Yukihiro Nabae (63), akhirnya mencapai babak final. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara resmi telah mengeluarkan putusan banding terkait nasib Mamat (39), sopir truk dump yang menjadi terdakwa utama dalam insiden tragis yang terjadi pada 30 Juli 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

Tragedi ini bermula saat truk bernomor polisi B 9596 UQA yang dikemudikan Mamat mengangkut muatan limbah abu batu bara (fly ash) seberat 27,640 ton. Di lokasi kejadian, truk bermuatan jumbo tersebut terlibat kecelakaan fatal dengan mobil Toyota Voxy B 2052 FBB yang ditumpangi korban. Akibat benturan keras yang disebabkan oleh kelalaian dalam berkendara, Yukihiro Nabae yang berada di kursi penumpang dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan persidangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang sebelumnya melayangkan tuntutan yang cukup berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp5 juta pada Desember 2025. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis yang lebih rendah, yaitu 2 tahun penjara pada 21 Januari 2026. Hal inilah yang memicu pihak kejaksaan untuk menempuh upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan salinan putusan yang dirilis pada Jumat (27/2/2026), Hakim PT Bandung memutuskan untuk menolak argumen banding dan justru menguatkan vonis PN Karawang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

ADVERTISEMENT

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Mamat resmi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda materiil sebesar Rp5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya standar keamanan transportasi logistik, terutama bagi kendaraan bermuatan berat yang melintasi ruas tol padat di wilayah Jawa Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar