BERITA

THM Tetap Beroperasi, Legalitas Izin Bar di Karawang Masih Abu-Abu

Redaksi - Admin
09 Feb 2026 2 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Operasional dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kabupaten Karawang tengah menjadi perhatian publik. Sorotan muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam perizinan bar dan diskotik yang dimiliki kedua tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang pada Kamis (5/2/2026), terungkap bahwa izin bar yang dikantongi kedua THM tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi teknis sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Perwakilan DPMPTSP Karawang, Okta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan verifikasi teknis terhadap izin operasional bar dan diskotik dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Secara sistem, izin tersebut tiba-tiba terbit tanpa adanya verifikasi teknis dari DPMPTSP. Padahal, seharusnya kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, dan bahkan tidak tercatat dalam akun kepala dinas kami,” ujar Okta.

ADVERTISEMENT

Atas temuan tersebut, DPMPTSP Karawang telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat pada awal pekan ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan izin sekaligus menelusuri adanya ketidaksesuaian kewenangan dalam proses penerbitannya.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, status legalitas izin kedua tempat hiburan malam tersebut masih belum dapat dipastikan, apakah izin tersebut sah namun menyalahi prosedur, atau justru tidak valid secara administrasi.

Kondisi ini menimbulkan polemik terkait iklim investasi di Kabupaten Karawang. Di satu sisi, kedua tempat hiburan tersebut masih beroperasi seperti biasa meskipun izin operasionalnya dipertanyakan. Sementara di sisi lain, sejumlah investor lain mengaku belum memperoleh izin usaha, dengan alasan adanya kebijakan pengetatan terhadap operasional tempat hiburan malam.

“Karena status izinnya belum jelas, kemungkinan aparat penegak Perda juga masih menahan diri untuk mengambil tindakan,” tambah Okta.

Apabila nantinya terbukti bahwa kedua tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin yang sah secara teknis maupun kewenangan, maka operasionalnya berpotensi melanggar Peraturan Daerah yang berlaku.

Publik kini menanti kejelasan hasil klarifikasi serta langkah tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar