BERITA

TERUNGKAP! Pembunuhan Dina Oktaviani Berasal dari Hasrat Seksual Terencana di Rumah Sepi, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi - Admin
23 Oct 2025 2 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Misteri yang menyelimuti kasus kematian tragis Dina Oktaviani (21), yang jasadnya ditemukan mengambang di Citarum, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Purwakarta mengumumkan penetapan Heryanto (27) sebagai tersangka, memastikan motif di balik aksi keji ini adalah niat kekerasan seksual yang telah dirancang matang, bukan sekadar perampokan.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa kejahatan Heryanto memiliki unsur perencanaan yang kuat. Tersangka memanfaatkan celah waktu saat rumahnya kosong, ketika keluarga sedang menghadiri acara di luar kota.

ADVERTISEMENT

Polisi membeberkan bahwa Heryanto dengan sadar menjadikan rumah sepinya sebagai lokasi kejahatan. Niatnya adalah melampiaskan hasrat seksual terhadap Dina. Tindakan ini dimulai dengan penganiayaan brutal untuk melumpuhkan korban, dilanjutkan dengan kekerasan seksual (rudapaksa) saat Dina sudah tidak berdaya.

ADVERTISEMENT

Setelah nyawa Dina direnggut, tersangka menunjukkan upaya dingin untuk menghilangkan jejak. Heryanto membungkus jasad korban menggunakan kardus bekas lemari dan membawanya sejauh puluhan kilometer. Jasad tersebut kemudian dibuang dari Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur, sebelum ditemukan di aliran Citarum, Karawang.

ADVERTISEMENT

Atas dasar bukti kuat perencanaan (taktik rumah sepi) dan kekejaman modus operandi, Heryanto dijerat dengan pasal pidana berlapis terberat: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Heryanto kini terancam sanksi hukum paling ekstrem, yaitu minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar