BERITA

Satreskrim Polres Karawang Dalami Dugaan Perburuan Ilegal di Kawasan Hutan

Redaksi - Admin
29 Jan 2026 3 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM. Identifikasi tersebut didasarkan pada laporan dari Bernar Wahyu, selaku perwakilan STF/SCF.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap video yang beredar, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana berupa masuk ke kawasan hutan dan melakukan aktivitas perburuan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Dalam upaya pengawasan kawasan, pihak SCF menggunakan 40 unit kamera trap yang tersebar di 20 titik lokasi. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan hasil rekaman kamera trap yang menjadi bagian dari bahan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Pada beberapa rekaman, macan tutul terpantau dalam kondisi sehat. Namun, pada rekaman tertentu terlihat aktivitas kelompok terduga pemburu yang memasuki kawasan hutan, bahkan diduga mencoba mengambil kamera trap. Salah satu rekaman juga memperlihatkan seekor macan tutul dengan kondisi kaki yang diduga mengalami gangguan berjalan, meskipun pada rekaman selanjutnya kembali terpantau dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, dari data kamera trap SCF tercatat 20 kali kemunculan, yang terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit kamera trap merek Bushnell,

1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok,

2 ekor anjing pemburu.

Hasil identifikasi sementara menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk kawasan hutan melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga kawasan pegunungan lainnya. Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali.

Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia. Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi. Namun, apabila ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Kelima terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Para terduga mengakui telah melakukan aktivitas berburu, namun mengklaim tidak bermaksud memburu satwa dilindungi dan hanya berburu babi hutan.

Satreskrim Polres Karawang menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar