VIRAL

Reklame di Jalur Disabilitas Pedistrian Disorot, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Redaksi - Admin
05 Mar 2026 2 Menit Maca
Foto:

Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Fasilitas publik yang seharusnya ramah disabilitas di jantung Kota Karawang kini menjadi sorotan. Jalur pemandu atau guiding block di trotoar Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di area depan Mal MGM, ditemukan terhalang oleh berdirinya tiang reklame iklan swasta. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan penyandang disabilitas netra yang melintas.

ADVERTISEMENT

Sorotan Tajam Praktisi Hukum

ADVERTISEMENT

Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, menyatakan keprihatinannya saat meninjau lokasi tersebut pada Rabu (4/3/2026). Ia menilai pemasangan tiang reklame tepat di atas jalur disabilitas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pejalan kaki dan nilai estetika kota yang sedang dibangun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

“Trotoar ini dibangun dengan anggaran yang besar untuk mempercantik kota. Namun, sangat disayangkan estetika dan fungsinya dirusak oleh pemasangan tiang yang membahayakan. Tolong hargai upaya Bupati yang sedang serius menata Kabupaten Karawang,” tegas Asep Agustian.

ADVERTISEMENT

Asep juga mendesak agar pihak berwenang segera mengusut legalitas izin tiang tersebut. Menurutnya, jika pemasangan tersebut memiliki izin, maka proses pengkajian tata ruangnya patut dipertanyakan. Jika ilegal, tindakan tegas berupa pembongkaran harus segera dilakukan.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini memicu koordinasi lintas dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Masing-masing instansi memberikan klasifikasi terkait wewenang pengelolaan fasilitas tersebut:

ADVERTISEMENT

Bapenda Karawang: Kepala Bapenda, Sahali, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengelola urusan pajak reklame, sementara perizinan berada di instansi lain.

ADVERTISEMENT

DPMPTSP Karawang: Pihak dinas perizinan menyatakan akan melakukan kroscek data untuk memastikan apakah tiang tersebut mengantongi izin resmi atau tidak. Mereka juga menekankan bahwa urusan teknis penggunaan trotoar adalah ranah Dinas PUPR.

ADVERTISEMENT

Satpol PP Karawang: Sebagai penegak Perda, Satpol PP bergerak cepat untuk mencari pemilik reklame tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, memberikan keterangan singkat terkait langkah yang sedang diambil pihaknya.

"Lagi dicari orangnya (pemilik reklame), disuruh pindahin," ujar Basuki Rahmat singkat.

Menunggu Ketegasan Pemerintah

Hingga saat ini, Dinas PUPR Karawang yang membawahi pengelolaan fasilitas pedestrian belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.

Keberadaan infrastruktur pendukung bagi kelompok rentan merupakan parameter kemajuan sebuah kota. Penempatan iklan luar ruang yang semrawut diharapkan tidak lagi mencoreng wajah perkotaan Karawang di masa depan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar