Seputarkarawang.com - Karawang, Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi yang menyeret PD Petrogas Persada Karawang akhirnya menemui titik terang setelah mencapai status hukum tetap atau inkracht. Mantan Direktur Utama, Giovanni Bintang Rahardjo, kini harus bersiap menjalani masa tahanan menyusul keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini menandai babak akhir dari skandal keuangan yang sempat mengguncang perusahaan daerah tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap integritas pengelolaan aset publik di wilayah Karawang.
Menariknya, hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding ini justru jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sebelumnya terdakwa hanya divonis 2 tahun, kini Giovanni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Selain hukuman fisik, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka Rp5,1 miliar. Karena pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka eksekusi terhadap putusan final ini bisa segera dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Seiring dengan berkekuatan hukumnya perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang juga tengah memproses pengembalian aset milik PD Petrogas yang sempat disita selama penyidikan. Dana fantastis senilai Rp101,1 miliar dipastikan akan mengalir kembali ke kas perusahaan daerah sesuai dengan instruksi hakim. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang, Moslem Haraki, mengonfirmasi bahwa pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena dinilai selaras dengan memori banding yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Saat ini, pihak kejaksaan sedang merapikan seluruh kelengkapan administrasi untuk melakukan eksekusi putusan dan pemulihan aset secara resmi. Proses pengembalian uang seratus miliar lebih tersebut menjadi momentum krusial bagi PD Petrogas Persada Karawang untuk menata kembali kesehatan finansial perusahaan. Dengan selesainya perkara korupsi ini, diharapkan tata kelola perusahaan daerah ke depannya dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel tanpa bayang-bayang penyalahgunaan wewenang lagi.