Seputarkarawang.com - Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan E, Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025.
Menurut Kejari Karawang, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah program yang telah direncanakan diduga tidak terlaksana, termasuk beberapa pengadaan alat kelengkapan Posyandu yang tercatat dalam rencana belanja desa.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara yang ditaksir tim penyidik mencapai Rp1.872.000.534,11.
Kejari juga menjelaskan bahwa E tidak ditahan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah berstatus terpidana dalam kasus lain melalui Putusan PN Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Kwg pada 22 Juli 2025, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, penahanan baru dianggap tidak diperlukan.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara maupun menghambat pembangunan masyarakat.