BERITA

Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran: Jasa atau Riba? Ini Penjelasan MUI Karawang

Redaksi - Admin
12 Mar 2026 2 Menit Maca
Foto:

Seputarkarawang.com - Karawang, Menjelang Idul Fitri, fenomena penukaran uang pecahan kecil menjadi tradisi yang tak terpisahkan di tengah masyarakat Karawang, namun sering kali memicu keraguan terkait aspek hukum syariatnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melalui Ketua Bidang Hukum dan Fatwa, KH Iskandar Najieb, menegaskan bahwa praktik penukaran uang tersebut hukumnya adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Penekanan utama dari fatwa ini terletak pada status biaya tambahan yang diberikan masyarakat, di mana uang lebih tersebut harus dipandang sebagai ujrah atau upah atas layanan yang diberikan oleh penyedia jasa, bukan sebagai nilai tambah dari nominal uang yang ditukarkan.

ADVERTISEMENT

Dalam tinjauan ekonomi syariah, transaksi ini dikategorikan sebagai akad ijarah atau sewa jasa, karena pihak penyedia telah mencurahkan waktu, tenaga, dan akomodasi untuk mendapatkan uang baru tersebut. KH Iskandar menjelaskan bahwa jika tambahan nilai tersebut diniatkan sebagai kompensasi atas usaha (jasa) yang dilakukan, maka transaksi tersebut terbebas dari unsur haram. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin berbagi kebahagiaan lebaran dengan uang baru, selama kedua belah pihak memahami bahwa yang diperjualbelikan adalah layanan jasanya, bukan komoditas uangnya.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada agar tidak terjebak dalam praktik riba yang dilarang keras dalam fikih muamalah. Riba terjadi apabila seseorang menukarkan uang dengan nilai nominal yang berbeda secara langsung, misalnya menukar uang Rp10.000 namun dianggap bernilai Rp15.000 tanpa adanya kejelasan akad jasa di dalamnya. Ketimpangan nilai tukar uang yang sejenis secara langsung inilah yang merusak keabsahan transaksi, sehingga niat awal untuk mempermudah urusan orang lain justru bisa berubah menjadi pelanggaran syariat yang merugikan salah satu pihak.

ADVERTISEMENT

Sebagai kesimpulan, MUI Karawang mengimbau agar setiap warga yang memanfaatkan layanan ini memastikan bahwa akad yang dilakukan adalah akad jasa yang transparan dan saling rida. Dengan memahami batasan antara upah layanan dan bunga (riba), masyarakat Karawang dapat menjalankan tradisi lebaran dengan tenang tanpa mengesampingkan nilai-nilai religius. Edukasi mengenai literasi keuangan syariah ini diharapkan dapat terus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkah, terutama di tengah tingginya aktivitas transaksi keuangan menjelang hari kemenangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar