BERITA

Hanya Gara-gara Gadai Mobil, Ibu Menyusui di Karawang Terancam Penjara! Begini Kronologi Kasus Fidusianya

Redaksi - Admin
31 Oct 2025 2 分で読める
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Kasus hukum yang menjerat seorang ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni (37), sempat menuai kontroversi setelah ia ditahan di Lapas Karawang pada 22 Oktober 2025. Penahanan ini berbuntut duka bagi sang anak yang masih berusia 11 bulan, yang dikabarkan sakit-sakitan karena terputus dari ASI ibunya.

ADVERTISEMENT

Beruntung, setelah delapan hari mendekam di balik jeruji, permohonan pengalihan penahanan Neni dikabulkan Majelis Hakim pada Kamis (30/10/2025), dan kini ia berstatus tahanan rumah. Namun, apa sebenarnya duduk perkara hukum yang membuat Neni harus berhadapan dengan meja hijau?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data di Pengadilan Negeri Karawang, kasus yang menjerat Neni adalah perkara fidusia (jaminan pinjaman) terkait kredit kendaraan bermotor. Peristiwa ini bermula saat Neni dan suaminya, Denny Darmawan, mengajukan pembiayaan kredit mobil bekas Daihatsu Xenia tahun 2014 kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cikarang.

ADVERTISEMENT

Perjanjian pembiayaan disepakati pada 15 September 2022 dengan total pembiayaan Rp 118.000.000, uang muka Rp 31.860.000, dan tenor 48 bulan. Angsuran yang harus dibayar Neni selaku debitur adalah Rp 2.792.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Yang menjadi kunci dalam kasus ini adalah adanya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 23 September 2022. Sertifikat ini menegaskan bahwa selama masa angsuran, kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT Adira.

ADVERTISEMENT

Menurut dakwaan, Neni sempat membayarkan angsuran sebanyak enam kali. Masalah timbul ketika angsuran kemudian terhenti. Neni beralasan mobil tersebut sempat terlibat dalam kasus kejahatan oleh saksi Robi Ramdani, yang mengakibatkan mobil disita sebagai barang bukti.

Setelah mobil dikembalikan pada Februari 2023, bukannya melunasi kewajiban, Neni justru disebut menggadaikan mobil yang menjadi objek fidusia tersebut kepada saksi Entang. Penggadaian ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Adira, dan Neni menerima uang sebesar Rp 37.000.000.

Upaya penagihan yang dilakukan oleh PT Adira menemui jalan buntu karena Neni tidak memenuhi kewajibannya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui adanya pengalihan hak (penggadaian) atas mobil tersebut.

Akibat perbuatan Neni yang melanggar perjanjian fidusia, PT Adira Cabang Cikarang diklaim mengalami kerugian sebesar Rp 117.262.021.

Atas perbuatannya tersebut, Neni Nuraeni kini harus menghadapi dakwaan jaksa dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Proses persidangan Neni di Pengadilan Negeri Karawang masih akan berlanjut, dengan statusnya kini menjadi tahanan rumah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya debitur, terhadap konsekuensi hukum yang melekat pada perjanjian Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar