Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) guna membahas permohonan dukungan bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar memperoleh Surat Keputusan (SK) hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang. Agenda ini menjadi forum penyampaian aspirasi para pendidik PPPK yang mengharapkan kepastian status kepegawaian serta keberlanjutan masa kerja hingga batas usia pensiun.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, didampingi Wakil Ketua serta jajaran anggota Komisi I. Turut hadir Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, ST., MM., bersama anggota Komisi IV.
Selain itu, DPRD juga menghadirkan dinas terkait sebagai mitra kerja, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Pembahasan utama dalam RDP menyoroti persoalan Batas Usia Pensiun (BUP) serta mekanisme perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menjadi kegelisahan para tenaga pendidik.
Perwakilan BKPSDM Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK dilakukan satu kali, sementara perpanjangan kontrak mengacu pada template yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bertugas.
BKPSDM juga menegaskan bahwa proses perpanjangan kontrak PPPK dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai secara objektif dan administratif, sesuai dengan ketentuan dan regulasi nasional yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait PPPK harus tetap sejalan dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum pengelolaan ASN, termasuk PPPK. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para guru PPPK di Kabupaten Karawang.