BERITA

Bupati Karawang Tindak Tegas THM Bandel Selama Ramadan 2026, Izin Operasional Terancam Dicabut!

Redaksi - Admin
14 Feb 2026 2 分钟阅读
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Menjelang tibanya Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang wajib tutup total selama satu bulan penuh guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Ramadan di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026), yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, FKUB, hingga perwakilan PHRI Karawang.

ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penghentian operasional THM dimulai sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1447 H. Beliau memberikan peringatan keras kepada para pengusaha hiburan agar tidak mencoba melanggar aturan tersebut, karena Pemkab Karawang tidak akan segan untuk langsung melakukan pencabutan izin operasional bagi pihak yang membandel. Penutupan THM ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang kondusif dan religius di seluruh wilayah Kabupaten Karawang selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447H/2026M. Selain pelarangan THM, aturan tersebut juga mencakup langkah-langkah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol (miras). Pemkab Karawang juga melarang adanya publikasi atau pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Selain itu, terdapat poin mengenai pembatasan jam operasional restoran serta pengaturan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla yang dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB demi kenyamanan bersama.

ADVERTISEMENT

Bupati Aep berharap seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, dan elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi ini. Dengan adanya pengawasan ketat dari aparat terkait dan kepatuhan dari para pelaku usaha, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H di Karawang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan. Sanksi tegas berupa pencabutan izin tetap menjadi ancaman utama bagi siapa saja yang tidak mengindahkan poin-poin dalam Surat Edaran tersebut demi menjaga marwah bulan suci di Tanah Pangkal Perjuangan.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar