Febry Ramadhan adalah sosok aktivis intelektual muda yang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Sebagai mahasiswa hukum, ia dikenal memiliki integritas tinggi dan ketajaman analisis dalam mengawal isu-isu hukum administrasi negara serta keterbukaan informasi publik. Di bawah komandonya sebagai Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, organisasi tersebut berhasil menunjukkan kualitas aktivisme yang tidak hanya mengandalkan orasi, tetapi mampu melakukan “perang data” di meja birokrasi melalui penguasaan regulasi yang matang. Ia juga dipercaya menjabat sebagai Koordinator Advokasi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, menjadikannya figur sentral dalam kontrol sosial dan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

Rekam Jejak & Karir

Karir dan rekam jejak perjuangan Febry Ramadhan sebagai mahasiswa hukum dalam mengawal transparansi publik terekam sangat detail dalam peristiwa berikut:


1. Pembongkaran Data RDP DPRD (13 Januari 2026): Febry membuat kejutan besar dengan menggunakan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP untuk mendesak dibukanya sistem Online Single Submission (OSS) milik pengelola Theatre Night Mart secara langsung di layar rapat. Aksi cerdik ini membuktikan secara transparan bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG maupun SLF, serta tidak memiliki fasilitas wajib seperti sistem sanitasi, dapur, pengelolaan IPAL, hingga instalasi penangkal petir.


2. Insiden Sabotase dan Kontrol Moral: Dalam forum Uji Publik yang penuh ketegangan, terjadi insiden "Lampu Mati" mendadak tepat saat Febry hendak memaparkan bukti-bukti dugaan maladministrasi perizinan. Meski diduga sebagai upaya sabotase teknis untuk membungkam data, ia tetap konsisten mendampingi Kiai Yayan (MUI) dalam menantang seluruh pejabat OPD bersumpah di bawah Al-Qur’an anti-gratifikasi terkait operasional tempat usaha tersebut.


3. Langkah Yuridis Somasi (29 Januari 2026): Bersama Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang, Febry melayangkan Somasi I (Legal Notice) No. 01/API/I/2026 kepada Dinas PUPR Karawang. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen publik adalah upaya sadar menyembunyikan bukti kejahatan administrasi (concealment of evidence) yang memiliki implikasi pidana serius berdasarkan Pasal 52 UU KIP.


4. Menjaga Marwah Hukum (8 Februari 2026): Febry secara tegas mematahkan manuver manajemen yang mencoba "gerilya" mencari dukungan ke lingkungan akademis/kampus. Sebagai mahasiswa hukum UBP, ia menegaskan secara normatif berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 bahwa restu akademisi tidak memiliki nilai hukum (legally binding) dalam proses perizinan gedung. Ia mengingatkan agar institusi pendidikan tidak dijadikan alat untuk mem-bypass aturan negara.


5. Finalisasi Gugatan: Saat ini, Febry telah memfinalisasi seluruh materi gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dan menyiapkan laporan resmi ke Inspektorat Karawang guna menguji kepatuhan pelayanan publik pada dinas terkait.